Nikita-PR Bukan Pertama Kali Terkait Prostitusi Online

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 11 Des 2015 14:04 WIB
Dari transkrip percakapan yang didapat oleh polisi, Nikita Mirzani dan PR kerap "diperdagangkan" oleh muncikari O dan F dengan harga Rp50-65 juta.
Ilustrasi prostitusi. (Thinkstock/Aosthuizen)
Jakarta, CNN Indonesia -- Nikita Mirzani dan PR dikabarkan kerap tersangkut Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama ini, yang menyeret tersangka bagi si penyedia jasa. Kenyataan tersebut terungkap setelah penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri memeriksa mereka dengan status korban TPPO yang dilakukan dua muncikari berinisial O dan F.

"Kalau dilihat dari transkripnya, ya ini bukan pertama kali," ujar Kepala Subdirektorat Perjudian dan Asusila Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Umar Fana, di Mabes Polri, Jumat (11/12).
Dalam hukum positif di Indonesia, polisi bisa menjerat O dan F dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan Pasal 2 yaitu mendapatkan keuntungan secara ekonomi dengan cata mengeksploitasi, dalam hal eksploitasi seksual terhadap korban. Hal itu dikaitkan dengan Keppres Nomor 69 tahun 2008 tentang Satgas Pemberantasan TPPO.

Ancaman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Denda 120 juta dan maksimal 600 juta. Untuk pengguna atau konsumen korban, terkena pasal 12 UU TPPO dengan ancaman hukuman yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh para muncikari, Nikita dan PR dilabeli harga Rp65 juta dan Rp50 juta kepada para pelanggan yang menginginkan jasa mereka. Tarif tersebut berlaku untuk waktu yang singkat.

"Tarif tersebut untuk short time atau 3 jam. Mekanismenya, pelanggan membayar uang muka, bertemu dengan muncikari, setelah cocok kemudian eksekusi, dan setelah itu bayar sisanya," ujar Umar.
Dalam membongkar perkara TPPO yang melibatkan Nikita dan PR, polisi mengaku telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu sejak Agustus lalu. Penyelidikan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan perkara prostitusi online yang sempat dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan beberapa bulan lalu.

Saat ini Nikita dan PR diketahui telah berada di Dinas Sosial DKI Jakarta. Mereka dibawa ke sana oleh penyidik Bareskrim Polri karena berstatus sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Belum diketahui sampai kapan Nikita dan PR akan berada di Dinsos DKI Jakarta. Mereka akan dievaluasi terlebih dahulu sebelum diputuskan dapat kembali ke rumah atau tidak oleh Dinsos DKI Jakarta. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER