Mucikari F dan O Mengaku Tak Kenal Nikita Mirzani

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 11 Des 2015 18:10 WIB
Tersangka O berperan sebagai perantara, bertugas mempertemukan artis yang dipesan. O juga sebagai pihak yang menegosiasikan harga artis yang dipesan.
Foto: lekcej/Thinkstock
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara dua tersangka berinisial F dan O, Osner Johnson Sianipar menyatakan, kedua kliennya tidak begitu mengenal dekat artis Nikita Mirzani. Johnson mengaku kliennya hanya mengenal perempuan lain yang juga diamankan oleh Bareskrim Mabes Polri, yaitu PR.

"F dan O mengaku tidak mengenal NM. Jadi karena dalam satu rangkaian (penangkapan) saja," ujar Osner usai menemui dua tersangka F dan O di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/12).

Osner menjelaskan, kedua kliennya memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana prostitusi tersebut. F memiliki banyak teman di antaranya para artis, salah satunya PR yang bertugas untuk mencari artis yang dipesan oleh tersangka O.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka O yang berperan sebagai perantara, bertugas mempertemukan artis yang dipesan. Selain itu, O juga diketahui sebagai pihak yang menegosiasikan harga artis yang dipesan.

Osner menegaskan, kedua kliennya hanya mengenal PR. Namun ia enggan menjelaskan secara rinci sejauh mana perkenalan antara kedua kliennya dengan PR.

"Ini masih dalam proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Nanti kalau sudah selesai kami sampaikan," ujar Osner.

Sementara itu, Osner juga menyampaikan bahwa kedua kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi yang terkadung dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ia mengaku, dalam pembuatan BAP juga sudah menyampaikan beberapa hal yang dianggap akan meringankan kliennya.

"Saat ini klien kami masih diperiksa. Walaupun status nyanterangka. Hal-hal yang meringankan kita juga akan sampaikan nanti. Syukur-syukur tidak sampai pengadilan. Sampai pengadilan juga akan kita sampaikan dalam pledoi," ujar Osner.

Nikita dan seorang model berinisial PR digelandang penyidik Bareskrim Polri dari Hotel Kempinski ke Kantor Bareskrim sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis malam. Bersama mereka, ditangkap dua muncikari berinsial O dan F.

Nikita dan PR sudah dipindahkan ke Dinas Sosial Kementerian Sosial untuk keperluan assessment sebelum dikembalikan ke masyarakat. Sementara itu, O dan F masih diperiksa oleh penyidik Bareskrim dan dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan hukumun penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

Kasus ini pengembangan dari perkara prostitusi online artis yang sebelumnya juga menyeret nama Amel Alvi, Tyas Mirasih, dan Shinta Bachir. Nama-nama mereka muncul dalam pemeriksaan polisi terhadap saksi dari muncikari Robbie Abbas.

Robbie Abbas yang merupakan muncikari dari Amel Alvi kini telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tindak pidana memudahkan tindakan cabul oleh orang lain. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER