Khawatir Mengganggu, Nikita Mirzani-Puty Revita Dipulangkan

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Sabtu, 12 Des 2015 15:46 WIB
Wagub DKI Djarot mengatakan, isu prostitusi online yang dikaitkan dengan Nikita Mirzani dan Puty Revita bisa mengganggu suasana di panti sosial.
Foto: lofilolo/Thinkstock
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, Nikita Mirzani dan Puty Revita dipulangkan dari Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya karena dikhawatirkan mengganggu. Nikita dan Puty yang diamankan polisi dalam keadaan telanjang itu terkait dengan kasus prostisusi online.

"Bukan karena apa-apa, sebab kalau (Nikita dan Puty) di situ akan mengganggu," ujar Djarot di Jakarta, Sabtu (12/12) sebagaimana dikutip dari detikcom.

Menurut Djarot, status keduanya yang merupakan public figure akan menjadi pusat perhatian di Panti. Apalagi keduanya tertangkap karena diduga terkait dalam aktivitas prostitusi online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Iya dong. (Kalau diinapkan di panti), Anda pasti ke situ semua,” ujar Djarot.

Nikita dan Puty dibawa ke Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya, Jumat kemarin (11/12), setelah menjalani ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri sejak Kamis malam. Namun di panti itu, keduanya hanya didata dan diizinkan pulang.

"Kami sarankan kembali ke keluarganya karena panti sedang direnovasi. Jadi nanti para pendamping akan mendatangi rumah mereka untuk memberikan penyuluhan. Semacam day care," tutur pengurus panti, Wisnu, Jumat (11/12).

Penyidik Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online yaitu berinisial F dan O. Pengacara F dan O, Osner Johnson Sianipar mengatakan, Nikita Mirzani dan Puty Revita dipesan oleh satu orang pria yang berprofesi sebagai pengusaha tambang batubara bernama Dedi.

Menurut Osner, saat itu Nikita dan Puty diketahui langsung menentukan tarif yang harus dibayar jika ingin menggunakan jasa prostitusinya. "NM dan PR sudah ada di lokasi di Hotel Kempinski dan kamarnya sudah siap dan F sudah memberikan kunci kepada PR. Mereka masuk ke kamar," ujar Osner.

Kepala Subdirektorat Perjudian dan Asusila Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Umar Fana menyatakan, para pengguna jasa prostitusi akan dikenakan pidana jika terbukti menggunakan jasa tersebut.

"Untuk pengguna atau konsumen, mohon maaf lebih mudahnya yang meniduri korban itu kena pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujar Umar.

Dalam pasal tersebut, pengguna dikatakan bersalah jika tertangkap dalam operasi tangkap tangan polisi. Hukuman yang dikenakan terhadap pengguna jasa prostitusi sama dengan yang dikenakan kepada mucikari, yaitu hukuman penjara maksimal selama 15 tahun dan denda maksimal sebanyak Rp600 juta. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER