Pengacara: Pemesan Nikita dan Puty Pengusaha Batu Bara

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 11 Des 2015 19:54 WIB
Pengusaha tambang batu bara itu memesan kepada O yang kemudian menghubungi F. Saat itu, F pun mengontak Nikita dan Puty.
Ilustrasi. (Thinkstock/Hlib Shabashnyi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara tersangka prostitusi F dan O, Osner Johnson Sianipar mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani dan Puty Revita dipesan oleh satu orang pria yang berprofesi sebagai pengusaha. Hal itu terungkap berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka O.

"Pengakuan klien kita yang memesan adalah seseorang bernama Dedi. Dedi ini katanya seorang pengusaha tambang batu bara," ujar Osner di Gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/12).
Osner menjelaskan, berdasarkan BAP atas tersangkao O, Dedi memesan perempuan kepada O dan kemudian diteruskan kepada F. Setelah menerima permintaan yang diminta Dedi, F pun langsung menghubungi Nikita dan Puty.

Osner mengatakan, saat itu Nikita dan Puty diketahui langsung menentukan tarif yang harus dibayarkan jika ingin menggunakan jasa prostitusinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"NM dan PR sudah ada di lokasi di Hotel Kempinski dan kamarnya sudah siap dan F sudah memberikan kunci kepada PR. Dan mereka masuk ke kamar," ujar Osner.
Lebih lanjut, Osner mengatakan ada pria lain yang sebenarnya turut memesan salah satu di antara Nikita dan Puty. Namun, Osner enggan menyampaikan siapa pria tersebut sebelum BAP terhadap F selesai.

Alasannya, F akan di BAP malam ini dan juga belum mengetahui lokasi penahanan terhadap keduanya.

"Ada lagi seorang laki-laki lain yang memesan. Tapi belum bisa kita sampaikan sebelum F diperiksa di BAP," ujarnya.

Sama-Sama Mau, Sama-Sama Untung

Sementara itu, Osner mewakili tersangka F dan O menyayangkan atas tidak ditetapkannya Nikita dan Puty sebagai tersangka.

Menurut Osner, kedunya bukan menjadi korban eksploitasi, melainkan telah secara terbuka menerima bahkan meminta untuk dicarikan pria hidung belang.

"Ini kan sama-sama untung. Tidak ada yang dijual. Karena sama-sama mau. Tamunya mau, si wanita yang dipesan itu mau melalui perantara, katakanlah seperti saat ini O dan F," ujar Osner.
Karenanya, Osner meminta kepada Kepolisian juga menjerat keduanya sebagai tersangka. Karena dia melihat bukan hanya kedua kliennya yang diuntungkan dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Perjudian dan Asusila Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Umar Fana menyatakan para pengguna jasa prostitusi akan dikenakan pidana jika terbukti telah menggunakan jasa tersebut.
"Untuk pengguna atau konsumen, mohon maaf lebih mudahnya yang meniduri korban itu kena pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujar Umar di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/12).

Dalam pasal tersebut pengguna dikatakan bersalah jika tertangkap dalam operasi tangkap tangan polisi. Hukuman yang dikenakan terhadap pengguna jasa prostitusi sama dengan yang dikenakan kepada mucikari, yaitu hukuman penjara maksimal selama 15 tahun dan denda maksimal sebanyak Rp600 juta.

(meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER