"Saya rasa puiak Kepolisian pun tidak setuju secepat itu dikembalikan ke rumahnya. Baru diserahkan langsung bisa pulang. Tidak ada pembelajaran dan efek jera," ujar Osner kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (12/12).
Osner mengatakan, mudahnya Dinas Sosial melepaskan dua wanita yang diduga terlibat prostitusi tersebut membuktikan bahwa tindak pidana asusila tersebut disepelekan. Hal tersebut dikhawatirkan juga akan memperbanyak prostitusi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Bareskrim menggerebek sebuah hotel terkait kasus prostitusi online. Dalam penggerebekkan tersebut, polisi mengamankan dua orang diduga muncikari berinisial F dan O, serta dua orang artis yaitu Nikita dan Puty.
Kedua mucikari tersebut dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan hukumun penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta. Sementara, Nikita dan Puty dilepaskan karena dianggap sebagai korban, meski sempat mendapat penilaian dari Dinsos.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara prostitusi online artis yang sebelumnya juga menyeret nama Amel Alvi, Tyas Mirasih, dan Shinta Bachir. Nama-nama mereka muncul dalam pemeriksaan polisi terhadap saksi dari muncikari Robbie Abbas.
Robbie Abbas yang merupakan muncikari dari Amel Alvi kini telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tindak pidana memudahkan tindakan cabul oleh orang lain. (rdk)