Nikita Mirzani-Puty Revita Dipesan Sehari Sebelum Ditangkap

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Sabtu, 12 Des 2015 18:13 WIB
Menurut muncikari, Nikita Mirzani tidak direkomendasikan untuk melayani pemesan prostitusi. Nikita dibawa seorang laki-laki yang tak disebut namanya.
Foto: Sheila Tostes/Flickr
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara tersangka prostitusi F dan O, Osner Johnson Sianipar mengatakan, negosiasi antara pemesan dengan muncikari dilakukan dua hari sebelum penangkapan di Hotel Kempinski, Kamis malam (10/12). Hal tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan terhadap tersangka O yang telah selesai dilakukan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tadi malam.

"Hari Rabu diordernya. Pembicaraan itu Rabu dan akhirnya terealisasi Kamis," ujar Osner kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (12/12).

Osner menjelaskan, tidak mengerti bahwa negosiasi tersebut berlangsung cepat. Namun kliennya yang berinisial O menjelaskan awalnya hanya menawarkan perempuan yang bekerja di tempat kerjanya di sebuah klub malam. Namun karena pemesan yang diketahui bernama Dedi menolak dan meminta dicarikan artis, maka tersangka O menghubungi F yang memiliki banyak teman artis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin karena tidak tertarik yang berada di klub malam akhirnya minta dicarikan yang artis. Kalau urusan bayaran katanya Dedi tidak usah dipikirin," ujar Osner.

Osner menuturkan, Dedi meminta dua artis sekaligus kepada tersangka O untuk melakukan hubungan badan. Namun berdasarkan BAP pertama atas tersangka O, Osner mengungkapkan ternyata tersangka F hanya bisa merekomendasikan satu artis, yaitu Puty Revita.

"Rangkaiannya begitulah yang disampikan oleh O dalam BAP," ujar Osner.

Sementara itu, Osner mengaku belum bisa menjelaskan bagaimana Nikita Mirzani bisa sampai menjadi salah satu perempuan yang dipesan Dedi. Karena berdasarkan pengakuan kedua kliennya, Nikita tidak direkomendasikan oleh tersangka F, melainkan dibawa oleh seorang laki-laki yang tidak bisa disampaikan namanya.

"Si NM ini pengakuan F dan O dibawa sama laki-laki. Tapi nantilah kita tunggu hasil penyelidikan," ujar Osner.

Nikita dan Puty digelandang penyidik Bareskrim Polri dari Hotel Kempinski ke Kantor Bareskrim sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis malam. Bersama mereka, ditangkap dua muncikari berinsial O dan F.

Hasil penyidikan menetapkan F dan O telah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukumun penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

Selain itu, pengguna jasa prostitusi dapat dihukum juga bila tertangkap dalam operasi tangkap tangan polisi karena dianggap telah terlibat dalam TPPO sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6." (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER