Pengusaha Hotel Ancam Bakal Gugat Ahok

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 14 Des 2015 12:28 WIB
Menyambangi Gubernur DKI di Balai Kota, pemilik hotel di wilayah Manggar Besar itu akhirnya menerima perpanjangan izin lahan langsung dari Ahok.
Pemilik hotel di wilayah Manggar Besar itu telah terima perpanjang izin lahan langsung dari Ahok. Dia pun menyebut persentase hotel yang pernah tak sesuai izin. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha yang menuntut kejelasannya kepada Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atas izin usaha hotel di wilayah Mangga Besar, Jakarta Pusat, mengatakan bakal melayangkan gugatannya kepada Ahok, sapaan Basuki.

Handoyo berencana akan menggugat Ahok jika nanti hotel miliknya ditutup pada Februari 2017, dan tidak seperti memberikan tambahan izin hingga 2019 mendatang seperti yang toleransi yang disampaikan oleh Ahok.

"Iya, kalau hotel saya tahun 2017 akan distop, akan saya gugat langsung melalui pengadilan dan tujuannya langsung Ahok." kata Handoyo di Balai Kota, Senin (14/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai mempertanyakan izin zonasi hotel itu, Handoyo pun sempat menyebut bahwa sekitar 80 persen hotel di kawasan Mangga Besar memiliki status seperti hotel miliknya.

"Di daerah mangga besar itu 80 persen hotelnya seperti saya. Masuk ke dalam (berstatus/ izin) hunian. Nah, perda yang terakhir ini atau pada 2014 semua diubah menjadi komersial," katanya.

Handoyo, pemilik Penthouse Hotel itu juga menyebut dirinya tidak ikut melakukan lobi-lobi untuk mengubah status hunian menjadi komersil.

Dia beralasan tidak mengerti prosedur tersebut. Karena tak melobi siapapun untuk perubahan izin lahan itu, Handoyo pun merasa seharusnya Ahok dapat menanggapi aduannya dengan baik karena tidak melakukan kecurangan.

"Karena saya selama ini memang tidak melobi atau merubah hunian menjadi komersial. Saya enggak ngerti, saya enggak tahu selama ini. Mereka (pemilik hotel) yang lain mungkin melobi supaya diubah. Harusnya pak Ahok kasih saya penghargaan untuk itu karena, saya enggak buat curang," ujarnya.

Sebenarnya, Pemprov DKI sudah mengeluarkan Peraturan Daerah perihal izin peruntukkan lahan agar lebih bisa mengatur penggunaan lahan-lahan di Jakarta. Namun Perda tersebut hanya bisa diubah lima tahun sekali, dan dalam hal ini baru dapat dilakukan revisi pada 2019 mendatang.

Meski begitu, Ahok mengungkapkan, Gubernur memiliki hak prerogatif untuk memberikan toleransi perpanjangan hingga dua tahun setelah surat izin tersebut habi.

"Sudah, bapak usahanya lanjut terus saja," kata Ahok.



(meg)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER