Handoyo berencana akan menggugat Ahok jika nanti hotel miliknya ditutup pada Februari 2017, dan tidak seperti memberikan tambahan izin hingga 2019 mendatang seperti yang toleransi yang disampaikan oleh Ahok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di daerah mangga besar itu 80 persen hotelnya seperti saya. Masuk ke dalam (berstatus/ izin) hunian. Nah, perda yang terakhir ini atau pada 2014 semua diubah menjadi komersial," katanya.
Dia beralasan tidak mengerti prosedur tersebut. Karena tak melobi siapapun untuk perubahan izin lahan itu, Handoyo pun merasa seharusnya Ahok dapat menanggapi aduannya dengan baik karena tidak melakukan kecurangan.
"Karena saya selama ini memang tidak melobi atau merubah hunian menjadi komersial. Saya enggak ngerti, saya enggak tahu selama ini. Mereka (pemilik hotel) yang lain mungkin melobi supaya diubah. Harusnya pak Ahok kasih saya penghargaan untuk itu karena, saya enggak buat curang," ujarnya.
Sebenarnya, Pemprov DKI sudah mengeluarkan Peraturan Daerah perihal izin peruntukkan lahan agar lebih bisa mengatur penggunaan lahan-lahan di Jakarta. Namun Perda tersebut hanya bisa diubah lima tahun sekali, dan dalam hal ini baru dapat dilakukan revisi pada 2019 mendatang.
Meski begitu, Ahok mengungkapkan, Gubernur memiliki hak prerogatif untuk memberikan toleransi perpanjangan hingga dua tahun setelah surat izin tersebut habi.
"Sudah, bapak usahanya lanjut terus saja," kata Ahok.
(meg)