Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menegaskan, pihaknya tak pernah melakukan kriminalisasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Respons Indriyanto menyusul tudingan Ahok yang mengatakan ada oknum komisi antirasuah ingin menyeretnya dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.
"Saya kurang paham maksud beliau. Di KPK tidak akan pernah ada istilah 'kriminalisasi'. Tidak akan pernah ada KPK melakukan kriminalisasi," kata Indriyanto, Jumat (11/12).
Pria yang akrab disapa Anto ini mengatakan, pengusutan kasus RS Sumber Waras masih berlangsung dengan sejumlah dasar seperti hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun dalam penelusuran mencari dua alat bukti untuk menaikkan status menjadi penyidikan tak dilakukan dengan mengkriminalkan seseorang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kami sangat menghormati HAM dari ndividu maupun kelembagaan," katanya.
Sebelumnya, Ahok mengatakan bahwa ada oknum di dalam tubuh lembaga antirasuah yang mau menjadikan dirinya sebagai tersangka. "Oknumnya saya tidak tahu, mungkin mau mengkriminalisasi Ahok," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/12).
Sementara itu, kasus RS Sumber Waras menyeret nama Ahok setelah mantan politikus Partai Gerindra ini dilaporkan ke KPK atas kasus jual beli tanah rumah sakit itu. Dari laporan hasil audit BPK terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2014, penentuan harga beli tanah oleh pemerintah daerah tak melalui mekanisme penilaian yang wajar.
BPK menilai pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit pemerintah seluas 3,7 hektare itu dapat merugikan pemerintah daerah sebanyak Rp 191 miliar. BPK menemukan perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di sekitar RS Sumber Waras yakni di Jalan Tomang Utara dengan lahan rumah sakit itu sendiri di Jalan Kyai Tapa.
Dalam laporannya, BPK meminta Ahok untuk membatalkan pembelian. Ahok juga direkomendasikan meminta pertanggungjawaban Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) agar menyerahkan lokasi fisik tanah di Jalan Kyai Tapa.
Lokasi itu sesuai yang ditawarkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan bukan lokasi di Jalan Tomang Utara. Selain itu, BPK juga merekomendasikan Ahok menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan YKSW selama 10 tahun sejak 1994 hingga 2014 senilai lebih dari Rp3 miliar.
Tak mengindahkan rekomendasi tersebut, Ahok justru ngotot membeli lahan pembangunan RS Sumber Waras.
(rdk)