"Kita belum punya aturan itu, perubahan regulasi saya sudah pernah menyampaikan pada Februari lalu dan dari Komnas Perempuan sudah cukup lama mengajukan UU anti kekerasan terhadap perempuan," kata Khofifah seperti dilansir Antara di Jakarta, Selasa (15/12).
Dia mengatakan, dari 100 negara yang sudah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Sosial, ada 39 negara yang menempatkan prostitusi ilegal maka siapapun pelakunya dapat di hukum pidana dan denda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam Pasal 42 diatur secara rinci semua pelaku prostitusi bisa dijerat baik perantara maupun pelakunya," tegasnya. (antara/bag)