Menteri Khofifah Nilai Belum Ada Aturan Tegas Soal Prostitusi
Bagus Wijanarko | CNN Indonesia
Selasa, 15 Des 2015 14:22 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan Indonesia belum mempunyai aturan yang tegas yang mengatur prostitusi baik yang dilokalisasi maupun "online".
"Kita belum punya aturan itu, perubahan regulasi saya sudah pernah menyampaikan pada Februari lalu dan dari Komnas Perempuan sudah cukup lama mengajukan UU anti kekerasan terhadap perempuan," kata Khofifah seperti dilansir Antara di Jakarta, Selasa (15/12).
Dia mengatakan, dari 100 negara yang sudah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Sosial, ada 39 negara yang menempatkan prostitusi ilegal maka siapapun pelakunya dapat di hukum pidana dan denda.
"Bukan hanya dalam bentuk uang, bahkan bisa berupa hadiah, makan malam dan pakaian sudah masuk kategori itu," katanya.
Khofifah menilai prostitusi dengan segmen kelas atas dipastikan ada karena gaya hidup bukan karena kebutuhan hidup.
Artinya bila mencari regulasi yang sesuai maka ada kekosongan aturan. Namun, menurut dia, itu bisa diterapkan Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
"Dalam Pasal 42 diatur secara rinci semua pelaku prostitusi bisa dijerat baik perantara maupun pelakunya," tegasnya. (antara/bag)
"Kita belum punya aturan itu, perubahan regulasi saya sudah pernah menyampaikan pada Februari lalu dan dari Komnas Perempuan sudah cukup lama mengajukan UU anti kekerasan terhadap perempuan," kata Khofifah seperti dilansir Antara di Jakarta, Selasa (15/12).
Dia mengatakan, dari 100 negara yang sudah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Sosial, ada 39 negara yang menempatkan prostitusi ilegal maka siapapun pelakunya dapat di hukum pidana dan denda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam Pasal 42 diatur secara rinci semua pelaku prostitusi bisa dijerat baik perantara maupun pelakunya," tegasnya. (antara/bag)