Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) turut menjerat para tersangka muncikari artis berinisial A, F dan O, dalam dugaan pidana pencucian uang.
"Dasarnya dari bukti yang kami miliki dari informasi awal kemudian akan kami kembangkan bukti transfer, pengiriman uang, kami kenakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (15/12).
Dengan demikian, kata Agus, para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 3, Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 3 siapa yang mengirim, Pasal 5 siapa yang menerima. Nanti kita lihat sirkulasi peredaran uang itu melalui elektronik yang kami miliki, kami dapatkan, sarana komunikasi yang kami miliki, yang sekarang sedang dianalisa," kata Agus.
Ketika ditanyai apakah penerapan pasal pencucian uang ini berarti ada pejabat negara yang terlibat, Agus enggan memastikan. “Semua sedang kami dalami, nanti kita lihat ke mana arahnya.”
Begitu pula ketika ditanyai apakah ada kemungkinan penambahan pasal seiring dengan proses penyidikan, Agus meminta publik untuk tidak berspekulasi. Sejauh ini, hanya dua pasal itu yang sudah pasti akan diterapkan.
"Masih banyak juga pihak-pihak yang akan kami periksa," ujarnya.
Rencananya Artis Nikita Mirzani dan model Puty Revita akan diperiksa sebagai saksi korban besok. Agus mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai korban karena dalam Pasal 2 Undang-Undang TPPO yang dijerat adalah pihak ketiga yang mengambil keuntungan.
Mengenai pendapat pengacara yang menyebut Nikita dan Puty layak jadi tersangka, Agus enggan berkomentar banyak. Dia menegaskan Polri dalam setiap kasus berpatokan kepada hukum dan perundangan yang berlaku.
"Semua orang berhak berbicara dan menyampaikan informasi, tapi mohon permasalahan ini kita sama-sama lihat dengan cermat dan jernih," kata Agus.
(rdk)