Jelang Putusan MKD, Dimyati Masih Persoalkan Keaslian Rekaman

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 15 Des 2015 14:42 WIB
Anggota MKD dari Fraksi PPP mengatakan, seharusnya bukti rekaman pembicaraan yang dilampirkan dalam laporan ke MKD harus benar-benar asli.
Achmad Dimyati Natakusumah mengaku masih mengkaji secara mendalam untuk memutuskan sanksi bagi Setya Novanto. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, kajian mendalam masih dilakukan untuk menentukan sanksi untuk Ketua DPR Setya Novanto.

Dimyati yang belum lama masuk MKD ini masih mempersoalkan bukti rekaman yang bukan asli.

"Nanti kita lihat, ada unsur pelanggaran etiknya atau tidak. Saya tidak boleh memutuskan sebelum mengkaji secara mendalam," kata Dimyati di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12).

Dimyati berharap, bukti aduan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said harus benar-benar asli. Masalahnya saat ini, bukti rekaman asli tersebut ada di tangan Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Upaya MKD untuk meminta bukti rekaman asli itu belum berhasil karena tak diperkenankan oleh pemilik rekaman, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Karena masih mengkaji serta tak ada bukti rekaman asli, Dimyati mengaku belum bisa menyimpulkan sanksi yang akan dijatuhkan pada Dimyati.

Meski begitu ia menilai sanksi untuk Setya diperkirakan antara sanksi sedang dan berat. Sanksi ringan menurutnya tak mungkin diberikan untuk politikus Golkar itu.

Namun sebagai hakim di MKD, Dimyati enggan berandai-andai dalam opsi pertimbangan pengambilan keputusan terhadap perkara Setya yang dilakukan Rabu besok.

"Ya kita lihat ada pelanggaran atau tidak. Karena tidak boleh mendahului putusan," ujar Dimyati.

Rapat internal MKD semalam memutuskan perkara pelanggaran etik 'Papa Minta Saham' yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto akan diambil Rabu (16/12) besok.

"Dengan perdebatan-perdebatan cukup panjang, diputuskan hari Rabu pukul 13.00 dilakukan konsinyering untuk mengambil keputusan terhadap perkara ini," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang semalam. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER