Anggota MKD Gerindra Masih Bimbang Beri Sanksi Setya Novanto

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 15 Des 2015 14:02 WIB
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Supratman mengaku Setya Novanto tidak mungkin akan kembali mendapat sanksi ringan.
Ketua DPR Setya Novanto. (CNNIndonesia Photographer/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Supratman Andi Agtas mengaku belum memiliki pertimbangan dalam memutuskan perkara etik 'Papa Minta Saham' yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.

Menurut Politikus Partai Gerindra ini keputusan tergantung dari sikap seluruh anggota MKD. Jika semua menyepakati dan menyatakan Setya bersalah, maka sanksi pasti dijatuhkan. Meski dia belum memiliki penilaian hingga saat ini.

"Saya belum melakukan itu (pertimbangan), baru kita simpulkan besok," kata Supratman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12).
Meski demikian, Supratman menilai jika terbukti bersalah, Setya tidak mungkin akan kembali mendapat sanksi ringan. Karena pada perkara sebelumnya, Setya sudah dijatuhi hukuman tersebut atau telah melakukan perbuatan berulang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau beliau (Setya-red) dalam posisi dinyatakan bersalah besok, logikanya pasti tidak mungkin lagi sanksi ringan, pasti akumulasinya. Kalau dinyatakan bersalah," ujar Supratman.

Sehingga, Supratman menjelaskan kemungkinan opsi sanksi yang memungkinkan karena akumulasi itu adalah melakukan pelanggaran sedang atau berat.
Namun, akumulasi sanksi menurutnya masih multi tafsir. Sebab, perbuatan berulang dapat ditafsirkan melakukan kesalahan serupa, sehingga otomatis mendapat akumulasi sanksi.

"Kalau seperti kemarin dia melanggar kasusnya sama, dan dia ulangi lagi, tafsirannya boleh perbuatan berulang. Itu boleh diakumulasi," ujar Supratman.

Di satu sisi, jika dinilai melakukan kesalahan lain yang bernilai sanksi ringan. Maka dapat ditafsirkan pula akumulasi untuk meningkatkan sanksi menjadi sedang.

"Bahwa kalau dia sudah mendapat sanksi ringan dan ringan, itu mungkin sudah akumulasi. Sehingga sanksinya mungkin sedang. Tapi semuanya itu ditentukan besok ," ucap Supratman.
Semalam, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengisyaratkan pencopotan Setya Novanto dari kursi orang nomor satu di DPR RI. Hal ini diungkapkan Junimart usai rapat internal MKD untuk kelanjutan penanganan pelanggaran etik Setya.

Junimart mengungkapkan, dalam perkara ini Setya tidak mungkin kembali dikenakan sanksi ringan. Sebab, dalam perkara pertemuan dengan bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Setya telah dikenakan sanksi ringan.

Sehingga, dia menilai Setya dapat dikenakan sanksi pelanggaran sedang, jika terbukti bersalah, karena merupakan akumulasi dari sanksi sebelumnya. "Tidak boleh dua kali pelanggaran ringan. Harus akumulasi. Jadi sudah masuk ke pelanggaran sedang. Apa itu sedang? Pencopotan dari Pimpinan DPR," ujar Junimart.

Selain itu, rapat internal MKD memutuskan perkara pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto akan diambil Rabu (16/12). "Dengan perdebatan-perdebatan cukup panjang, diputuskan hari Rabu pukul 13.00 dilakukan konsinyering untuk mengambil keputusan terhadap perkara ini," kata Junimart. (bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER