Rapat Internal MKD Akan Putuskan Nasib Setya

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 16 Des 2015 09:38 WIB
Pengambilan keputusan pada Rabu ini tidak akan melalui proses voting. Nantinya setiap anggota MKD akan ditanya keputusannya.
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan saat memenuhi panggilan MKD DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 14 Desember 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Nasib Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto akan diputuskan dalam rapat internal anggota atau konsinyering Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap perkara 'Papa Minta Saham' pada Rabu (16/12) siang ini. Mekanisme itu diputuskan melalui rapat internal anggota MKD pada Senin malam (14/12).

"Dengan perdebatan-perdebatan cukup panjang, diputuskan hari Rabu pukul 13.00 WIB dilakukan konsinyering untuk mengambil keputusan terhadap perkara ini," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang.

Konsinyering dilakukan karena dalam rapat internal MKD juga telah memutuskan tidak memanggil pengusaha M. Riza Chalid. Selain itu, alat bukti rekaman asli yang dimiliki Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin tidak bisa didapatkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah konsinyering kami akan bacakan keputusan dalam sidang terbuka secara umum," ucap Junimart.

Tampaknya, tekad Ketua MKD Surahman Hidayat untuk menyelesaikan perkara ini sebelum masa reses anggota parlemen pada 18 Desember terpenuhi. Tepat sebulan bergulir, perkara ini dengan cepat akan diputuskan.

"Kita bertekad sebelum reses selesai, Insya Allah," kata Surahman seusai rapat internal pasca persidangan Setya Senin lalu (7/12).

Surahman mengatakan pengambilan keputusan pada Rabu ini tidak akan melalui proses voting. Politikus PKS ini menjelaskan nantinya setiap anggota MKD akan ditanya keputusannya. Suara mayoritas akan menentukan hasil putusan dan suara minoritas akan menjadi dissenting opinion.

Selain itu, Surahman menjelaskan mekanisme pengambilan keputusan untuk konsinyering hari ini, akan dilakukan secara tertutup. Namun saat pembacaan keputusan, MKD akan mengumumkannya ke publik.

"Tertutup, tapi pengumuman putusannya terbuka," kata Surahman. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER