Ahok Koordinasi Kepolisian Usut Penggelapan Pajak Hotel

CNN Indonesia
Rabu, 16 Des 2015 12:12 WIB
Gubernur DKI Jakarta menjelaskan akan memberi insentif bagi polisi yang membantu menangkap orang yang tidak menyetor pajak pembangunan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku sudah mendapatkan informasi mengenai proses hukum atas tiga oknum Dinas Pelayanan Pajak yang diduga menggelapkan uang pajak hotel dan tempat hiburan di DKI Jakarta.

Bahkan, Ahok mengaku telah menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian terkait hal tersebut.

"Memang kami bekerjasama dengan kepolisian dengan memberikan insentif pada polisi yang membantu menangkap orang yang tidak menyetor pajak pembangunan," kata Ahok saat ditemui di kawasan Senayan, Rabu (16/12).
Ahok menjelaskan pajak pembangunan berbeda dengan pajak penghasilan lantaran dititipkan masyarakat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Mencuri, ujarnya, berarti salah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang pernah menjadi Bupati Belitung Timur tersebut menegaskan sudah ada beberapa lokasi yang disinyalir hitungan pajaknya tidak benar. Perhitungan tersebut diduga melibatkan para petugas yang dikirim untuk menagih pajak lokasi-lokasi tersebut.

"Petugas yang dikirim juga selalu membuat keputusan yang hanya begitu, maka dari itu kami meminta polisi dan akan kami pecat pegawai negeri sipilnya," kata Ahok.

Sebenarnya, masalah pajak yang sekarang diusut Polda Metro Jaya telah didapat sejak satu bulan lalu. Namun pengembangan baru dilakukan baru-baru ini karena masih dicari tahu alur setorannya.

"Jangan-jangan Kepala Suku Dinas atau pejabat lain mendapatkan (setoran). Kalau memang dapat akan kami berhentikan," ujar Ahok.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di Kantor Pajak Wilayah Jakarta terkait penangkapan tiga oknum pegawai pajak diduga terlibat penyalahgunaan wewenang.

"Penggeledahan dilakukan sepanjang siang hari (15/12) tadi oleh Subdit Fimondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa malam (15/12).

Berdasarkan informasi penyidik kepolisian selesai menggeledah Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta berlokasi di Jalan Abdul Muis Jakarta Pusat sekitar pukul 17.00 WIB.
Polisi menyita barang bukti berupa perangkat komputer termasuk "CPU" berisi data wajib pajak yang menunggak dan berbagai dokumen catatan wajib pajak.

Penyidik juga telah menetapkan tersangka dan menahan tiga oknum pegawai Kantor Pajak DKI Jakarta di antaranya berinisial A dan D.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER