Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai NasDem Akbar Faizal dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai anggota Mahkamah Kehormatan Dewan. Hal itu dikarenakan MKD memproses aduan anggota MKD Ridwan Bae dengan teradu Akbar Faizal.
Dia mengaku kaget karena beberapa saat yang lalu baru masuk ke ruang sidang MKD untuk memutuskan dugaan pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto. Namun, dia malah diberikan surat yang memberitahukan pemberhentian sementara.
"Di daftar, NasDem tidak ada Akbar Faizal. Dasarnya karena saya dalam posisi teradu oleh Ridwan Bae, yang sejak awal menginginkan sidang ini dihentikan," ujar Akbar di depan ruang sidang MKD DPR RI, Jakarta, Rabu (16/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat pemberhentian sementaranya itu ditandatangani Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Dia menilai Ridwan Bae mendapatkan akses dari pimpinan DPR untuk menonaktifkannya sementara. Sebab, dia tidak mengetahui apakah laporannya telah diproses MKD atau tidak.
Akbar Faizal sebelumnya melaporkan kembali Ridwan Bae. Tidak hanya Ridwan, Akbar juga mengadukan dua anggota MKD dari Partai Golkar lainnya, Kahar Muzakir dan Adies Kadir.
"Tapi laporan itu tidak mendapat respons pimpinan. Harusnya tiga orang ini juga tidak boleh ada dalam rapat," katanya.
Menurutnya, hal ini merupakan langkah mengeluarkan perkara dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Setya Novanto ke luar MKD.
"Jadi kalau mereka ingin voting, jadinya 8:8 dan MKD tidak mengeluarkan putusan dan orang yang melanggar etika tetap berada di tempat kehormatannya," ucapnya.
Karenanya, dia akan tetap masuk ke dalam ruang rapat dan menyampaikan pandangannya sebagai hakim atas perkara Setya Novanto. Selain itu, dia juga akan memperjuangkan agar sidang putusan etik ini dapat dilakukan secara terbuka.
(obs)