Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz berpendapat Ketua DPR Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etika berat, bukan sekadar sedang. Oleh sebab itu PPP merekomendasikan pemecatan terhadap Setya.
“Menimbang, mengingat, menyampaikan teradu (Setya Novanto) diindikasikan melakukan pelanggaran kode etik yang bersifat erat dan sebaiknya sanksinya diberhentikan dari keanggotaan DPR," kata anggota MKD asal PPP, Achmad Dimyati Natakusumah, dalam persidangan MKD di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).
Keputusan itu diambil PPP setelah mempelajari dan mengkaji keterangan yang selama ini dikumpulkan MKD, misalnya dari Menteri ESDM Sudirman Said, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan Ketua DPR Setya Novanto sebagai pihak yang diadukan.
Dasar pertimbangan PPP lainnya dalam memutus perkara Setya Novanto adalah pernyataan yang selama ini disampaikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di media sosial, serta masukan dari para pakar dan masyarakat yang selama ini turut mengawal persidangan MKD.
Tak kalah penting, menurut Dimyati, rekomendasi pemberhentian Setya dari keanggotaan di parlemen juga merupakan masukan dan mandat dari Djan Faridz.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini MKD akan mengambil putusan atas kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Setya Novanto. Sang Ketua DPR diduga meminta saham PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sebagai kompensasi atas niatnya memuluskan perpanjangan kontrak karya Freeport di Indonesia.
Kasus tersebut kini juga diusut di ranah hukum. Setya sedang dibidik Kejaksaan Agung dalam dugaan perkara pemufakatan jahat terkait Freeport.
(agk)