“Tiga (ponsel diperiksa) tapi tidak bisa dijelaskan (detail) karena ini penyelidikan. Kami hanya buka prosesnya, substansinya jangan. Itu tidak bisa diceritakan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Fadil Jumhana, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/12).
Meski demikian, salah satu ponsel yang diperiksa sebelumnya diketahui merupakan milik Maroef Sjamsoeddin. Ponsel itu diserahkan Maroef kepada Kejaksaan sebagai alat bukti karena di dalamnya terdapat rekaman pembicaraan antara dia, Setya, dan Riza.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan pencatutan itu dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD setelah dia mendapat laporan langsung dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang diam-diam merekam percakapannya dengan Setya dan Riza.
Dalam laporan Sudirman disebutkan, pertemuan antara Setya-Maroef-Riza menyinggung permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia sebagai kompensasi atas rencana Setya memuluskan perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika Serikat itu di Indonesia yang akan berakhir pada 2021. (agk)