Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani telah diperiksa penyelidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung selama lebih dari enam jam di Gedung Bundar Jampidsus, hari ini.
Sebelum meninggalkan Kejagung, Titi mengatakan bahwa dirinya sempat memberikan beberapa dokumen ke penyelidik saat diperiksa.
"Saya memberi keterangan terkait tugas Ketua dan anggota DPR. Ditanyakan soal kegiatan Ketua DPR apa saja. Tadi juga memberikan dokumen Keppres pengangkatan Pak Setya, aturan aturan yang terkait, dan Tata Tertib DPR," kata Titi di Kejagung, Jakarta, Rabu (16/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Titi diperiksa dalam penyelidikan perkara dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Kepada penyelidik, Titi mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan antara Setya, Maroef dan Riza pada Juni lalu.
"Itu kan saya tidak tahu, tidak banyaklah. Tidak tahu memang. Kalau boleh atau tidak (Ketua DPR bertemu pengusaha) itu bukan kewenangan saya," katanya.
Perkara pemufakatan jahat ini berkembang dari kasus etik yang dihadapi Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Setya diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dugaan pencatutan itu dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD setelah dia mendapat laporan langsung dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang diam-diam merekam percakapannya dengan Setya dan Riza.
Dalam laporan Sudirman disebutkan, pertemuan antara Setya-Maroef-Riza menyinggung permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia sebagai kompensasi atas rencana Setya memuluskan perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika Serikat itu di Indonesia yang akan berakhir pada 2021.
(meg)