Jaksa Agung Tak Beri Batas Waktu Penyelidikan Kasus Freeport

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 16 Des 2015 10:00 WIB
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo beralasan tidak ingin memberikan tekanan kepada para penyelidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
Jaksa Agung HM Prasetyo tidak ingin memberikan batas waktu penyelidikan kasus yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto di Kejaksaan Agung. (AntaraFoto/ Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tidak memberikan batas waktu bagi penyelidik untuk menuntaskan perkara dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Menurut Prasetyo, batas waktu tak perlu diberikan agar penyelidikan dapat dijalankan dengan lancar dan tanpa tekanan oleh para penyelidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

"Semuanya harus sesuai (waktu) apabila nanti ada yang kurang bagaimana? Tentunya penyelidik harus menyusun sedemikian rupa agar tidak lemah di kemudian hari," ujar Prasetyo saat dihubungi, Rabu (16/12).
Penyelidikan perkara dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan Setya, Maroef, dan Riza diakui Prasetyo tidak mudah dilakukan. Oleh karena itu, ia berkata belum mengetahui hingga kapan proses penyelidikan perkara tersebut berlangsung sebelum memasuki tahap penyidikan ke depannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak mudah juga, semuanya juga kami selidiki untuk lebih tahu bagaimana peristiwanya. Jaksa juga tidak sembarangan, ada hal-hal lain yang perlu dipenuhi agar tidak lemah. Kami juga tidak mau gagal di awal," katanya.
Penyelidikan yang sedang dilakukan Kejagung berdasarkan pada Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemufakatan jahat.

Perkara dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo oleh Setya terungkap setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan hal tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada 16 November.
Dalam laporan Sudirman disebutkan, Setya bersama Riza bertemu dengan Maroef. Dalam pertemuan itu disinggung soal permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia untuk presiden dan wakil presiden.

Pertemuan antara Setya, Maroef, dan Riza itu secara umum membahas rencana perpanjangan kontrak karya PT Freeport di Papua yang baru berakhir pada 2021. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER