Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani dalam penyelidikan perkara dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Fadil Zumhana, mengatakan Titi –sapaan Winantuningtyastiti– diperiksa untuk dimintai keterangan soal tugas dan wewenangnya sebagai Ketua DPR selama ini.
"Ada satu yang hari ini diperiksa, Sekjen DPR. Dimintai keterangan seputar tugas dan wewenang Ketua DPR,” kata Fadil di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Titi hadir di Kejaksaan sejak pukul 10.00 WIB. Total sudah 11 orang saksi yang diperiksa Kejaksaan. Sejumlah dokumen terkait kasus itu pun telah diselidiki.
Tim penyelidik Kejaksaan Agung hari ini juga berada di Yogyakarta dan Bandung untuk meminta keterangan ahli terkait perkara ini.
"Tim hari ini diterjunkan ke UGM dan ITB dalam rangka mendalami kasus. Mereka meminta keterangan ahli sesuai kapasitas ahli yang diperlukan," kata Fadil.
Perkara pemufakatan jahat ini berkembang dari kasus etik yang dihadapi Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Setya diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.
Dugaan pencatutan itu dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD setelah dia mendapat laporan langsung dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang diam-diam merekam percakapannya dengan Setya dan Riza.
Dalam laporan Sudirman disebutkan, pertemuan antara Setya-Maroef-Riza menyinggung permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia sebagai kompensasi atas rencana Setya memuluskan perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika Serikat itu di Indonesia yang akan berakhir pada 2021.
(agk)