Kejaksaan Periksa Sekjen DPR terkait Skandal Freeport

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 16 Des 2015 14:28 WIB
Sekretaris Jenderal DPR dimintai keterangan seputar tugas dan wewenang Ketua DPR. Setya, sang Ketua DPR, diduga terlibat pemufakatan jahat perkara Freeport.
Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan pemufakatan jahat Setya Novanto. (ANTARA/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani dalam penyelidikan perkara dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Fadil Zumhana, mengatakan Titi –sapaan Winantuningtyastiti– diperiksa untuk dimintai keterangan soal tugas dan wewenangnya sebagai Ketua DPR selama ini.

"Ada satu yang hari ini diperiksa, Sekjen DPR. Dimintai keterangan seputar tugas dan wewenang Ketua DPR,” kata Fadil di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Titi hadir di Kejaksaan sejak pukul 10.00 WIB. Total sudah 11 orang saksi yang diperiksa Kejaksaan. Sejumlah dokumen terkait kasus itu pun telah diselidiki.

Tim penyelidik Kejaksaan Agung hari ini juga berada di Yogyakarta dan Bandung untuk meminta keterangan ahli terkait perkara ini.

"Tim hari ini diterjunkan ke UGM dan ITB dalam rangka mendalami kasus. Mereka meminta keterangan ahli sesuai kapasitas ahli yang diperlukan," kata Fadil.
Perkara pemufakatan jahat ini berkembang dari kasus etik yang dihadapi Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Setya diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.

Dugaan pencatutan itu dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD setelah dia mendapat laporan langsung dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang diam-diam merekam percakapannya dengan Setya dan Riza.
Dalam laporan Sudirman disebutkan, pertemuan antara Setya-Maroef-Riza menyinggung permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia sebagai kompensasi atas rencana Setya memuluskan perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika Serikat itu di Indonesia yang akan berakhir pada 2021. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER