“Pelaporan yang dilakukan Setya Novanto merupakan batu ujian bagi pers saat ini,” kata Putra, Rabu (16/12)
Tantangannya semakin berat kata Putra karena Setya adalah pembuat undang-undang. Ia mengklaim bagaimana sang pembuat undang-undang tidak paham hukum. “Ironi. Kalau ini dilakukan orang awam tidak paham UU kita bisa mafhum. Tapi ini kan si pembuatnya,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setya melaporkan Putra yang dianggap mencemarkan nama baik lewat pemberitaan Metro TV. Stasiun televisi itu dituding melakukan tindak pidana melalui salah satu siaran yang menyebutkan politisi Golkar tersebut terkait dengan rencana pembelian pesawat amfibi dari Jepang.
Pertama melakukan protes ke pihak media. Si pengadu dalam hal ini memberikan bukti kepada Metro TV apa yang menjadi keberatannya.
“Kalau tidak cover both side ada di mana. Media kemudian memberikan hak jawab,” kata Jono.
Setya seharusnya mempersoalkan lembaga pers bukannya mengkriminalisasi. Alasannya, si pelapor melaporkan dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik yang dianggap sebagai pasal karet. Ini dianggap pasal KUHP. “Paling karet yang bisa digunakan. Padahal Setya Novanto kan tahu hukum. Ketua DPR yang mengesahkan UU Pokok Pers lagi,” kata dia.
Adapun anggota Dewan Pers, Nezar Patria, menyatakan kalau dirasa ada yang tak seimbang dalam laporan Metro TV, Setya Novanto sebaiknya melaporkan pemberitaan itu ke Dewan Pers. “Sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999,” kata dia.
Menurut Nezar, dengan melaporkan berita Metro TV ke polisi, Setya dinilainya kurang bijak. “Dan membuka jalan untuk mengkriminalisasi produk jurnalistik,” kata dia. (bag)