Putra Nababan Anggap Pelaporan Setya Novanto Batu Ujian Pers

Bagus Wijanarko | CNN Indonesia
Rabu, 16 Des 2015 09:03 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat kata Putra seharusnya menjadi lembaga yang menjalankan demokrasi bukan sebaliknya anti kepada demokrasi.
Sidang MKD Setya Novanto. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemimpin Redaksi Metro TV Putra Nababan menyayangkan pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Ia mengatakan ini merupakan sebuah ironi lantaran Setya merupakan anggota dewan yang notabene lembaga pembuat undang-undang.

“Pelaporan yang dilakukan Setya Novanto merupakan batu ujian bagi pers saat ini,” kata Putra, Rabu (16/12)

Tantangannya semakin berat kata Putra karena Setya adalah pembuat undang-undang. Ia mengklaim bagaimana sang pembuat undang-undang tidak paham hukum. “Ironi. Kalau ini dilakukan orang awam tidak paham UU kita bisa mafhum. Tapi ini kan si pembuatnya,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR menurut Putra seharusnya menjadi lembaga yang menjalankan demokrasi. Pers adalah elemen penting dari demokrasi itu sendiri.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Indonesia, Suwarjono menyayangkan upaya Ketua DPR Setya Novanto yang melaporkan Pemimpin Redaksi Metro TV Puta Nababan ke Bareskrim Polri. Menurutnya hal ini merupakan kriminilisasi terhadap insan pers.

Setya melaporkan Putra yang dianggap mencemarkan nama baik lewat pemberitaan Metro TV. Stasiun televisi itu dituding melakukan tindak pidana melalui salah satu siaran yang menyebutkan politisi Golkar tersebut terkait dengan rencana pembelian pesawat amfibi dari Jepang.
Apa yang dilakukan pengacara Setya dianggap AJI salah alamat. “Ini merupakan kriminialisasi terhadap insan pers,” kata Suwarjono, Selasa (15/12).

Siaran Metro TV, kata Jono, adalah karya jurnalistik. Menurutnya, dalam produk pers berlaku Lex Specialist yang berarti karya jurnalistik yang sesuai Undang-Undang Pers mendapat perlindungan. Seharusnya pihak Setya bisa menempuh dua hal dalam hal ini.

Pertama melakukan protes ke pihak media. Si pengadu dalam hal ini memberikan bukti kepada Metro TV apa yang menjadi keberatannya.

“Kalau tidak cover both side ada di mana. Media kemudian memberikan hak jawab,” kata Jono.
Langkah kedua yang bisa dilakukan pihak Setya adalah mengadukan ke lembaga lebih tinggi, yakni Dewan Pers. Dewan Pers akan menilai apakah karya Metro TV sudah sesuai dengan standar etik atau belum.

Setya seharusnya mempersoalkan lembaga pers bukannya mengkriminalisasi. Alasannya, si pelapor melaporkan dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik yang dianggap sebagai pasal karet. Ini dianggap pasal KUHP. “Paling karet yang bisa digunakan. Padahal Setya Novanto kan tahu hukum. Ketua DPR yang mengesahkan UU Pokok Pers lagi,” kata dia.

Adapun anggota Dewan Pers, Nezar Patria, menyatakan kalau dirasa ada yang tak seimbang dalam laporan Metro TV, Setya Novanto sebaiknya melaporkan pemberitaan itu ke Dewan Pers. “Sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999,” kata dia.

Menurut Nezar, dengan melaporkan berita Metro TV ke polisi, Setya dinilainya kurang bijak. “Dan membuka jalan untuk mengkriminalisasi produk jurnalistik,” kata dia. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER