Menpan-RB Rencanakan Buka Penerimaan PNS Tahun Depan

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Sabtu, 25 Jul 2015 16:24 WIB
Kebutuhan ideal pegawai negeri di Indonesia mencapai 4,6 juta, dengan kekurangan 300 ribu orang dan direncanakan penerimaan tahun depan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandy melakukan sidak PNS Balai Kota. (detik)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi menyatakan tahun ini tidak akan ada penerimaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut dilakukan karena kuota kebutuhan pegawai tahun ini mencukupi.

"Untuk tahun ini tidak ada penerimaan pegawai baru. mungkin tahun depan kita adakan. Tergantung kebutuhan," ujar Yuddy saat melakukan sidak ke PT Taspen Persero, di Jakarta.

Yuddy menyatakan, pemberlakuan moratorium penerimaan pegawai demi terciptanya optimalisasi kerja di berbagai sektor birokrasi pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebutuhan ideal pegawai di Indonesia sebanyak 4,6 juta. Kekurangannya hanya 300 ribu. Jadi bisa dilakukan tahun depan," ujarnya.

Lebih lanjut, Yuddy mengaku tahun ini tidak satupun dilakukan penerimaan pegawai. Namun, ia memberi kebebasan terhadap seluruh lembaga pemerintah untuk melakukan penerimaan dengan pemberian upah dilakukan tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Yuddy menjelaskan, pada dasarnya setiap lembaga milik pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan investasi atas dana anggaran miliknya. Sehingga, dampak terhadap moratorium penerimaan pegawai terbilang kecil, khususnya bagi pemasukan negara.

"Tidak ada implikasi yang signifikan sebenarnya. setiap lembaga kan boleh berinvestasi dalam mengelola uangnya. yang penting, pelayanan bagi masyarakat sama sekali tidak berkurang dan harus meningkat tiap tahunnya," ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan surat keputusan Menpan-RB Nomor B/2163/M.PAN-RB/06/2015 meminta penundaan penerimaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2015. Hal tersebut dilakukan untuk keperluan analisis dan pemetaan kebutuhan pegawai di setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Selain itu, hal tersebut dilakukan untuk menganalisa tingkat beban kerja dan jabatan. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER