“Saya rasa itu hanya penegasan ungkapan saja. Bahasa halusnya memang agak panjang kalau disebut ‘jangan mengambil yang bukan hak dan dengan cara yang melanggar aturan’. Biarlah masyarakat saya yang menilai,” tutur Bestari dalam pesan singkatnya kepada CNN Indonesia.com, Kamis (17/12).
Bestari mengaku tidak mendengar langsung perkataan Ahok kepada warganya itu. “Tapi pada saat itu saya hanya mendengar ujung pembicaraannya saja,” ujar Bestari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sebaiknya seluruh penerima KJP memang harus menggunakan sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan masalah di belakang hari,” kata Bestari.
Ahok menyebut salah seorang warganya, Yusri Isnaeni dengan sebutan maling hanya karena melaporkan sebuah toko yang meminta imbalan 10 persen saat menarik uang Kartu Jakarta Pintar milik anaknya. (Baca: Kronologi Gugatan Rp 100 Miliar Seorang Ibu untuk Ahok)
Ahok menyebut Yusri sebagai pencuri lantaran seharusnya uang yang ada di KJP harusnya tidak boleh diambil tunai. Uang tersebut hanya boleh dipakai untuk pendidikan anak.
Menurut Taufik, langkah menerima dan mengkaji sebuah laporan masyarakat merupakan langkah sederhana yang bisa dilakukan oleh seorang gubernur. Karena itu Ahok menurut Taufik pun tak perlu marah-marah.
Terkait dengan laporan yang akhirnya dilayangkan Yursi tersebut, Taufik menganggapnya sebagai hak setiap warga negara. Dia pun mengatakan bahwa Yusri sempat mengadu ke DPRD perihal masalah yang dia hadapi. (obs)