Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan instruksi khusus kepada Dinas Pajak Jakarta untuk mencopot setiap pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ahok menjelaskan bahkan jika mayoritas pejabat di Dinas Pajak terbukti bersalah, dia meminta agar Dinas Pajak tegas mengganti dengan yang baru.
"Jika yang ketahuan ada 90 persen maka buang saja, buang keluar," kata Ahok saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12).
Hal itu disampaikan Ahok menyusul adanya penangkapan tiga oknum pegawai pajak yang diduga terlibat penyalahgunaan wewenang dengan menggelapkan pajak hotel dan tempat hiburan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok kemudian menjelaskan seandainya pejabat Dinas Pajak memang terbukti melakukan pelanggaran hukum, itu membuktikan bahwa mental para pejabat tersebut bermental maling.
Menurut Ahok, dia juga sudah memegang data siapa saja pejabat yang melakukan pelanggaran hukum dan itu akan diserahkan oleh petugas kepolisian untuk dilakukan penegakan hukum.
"Begitu mereka ditangkap maka saya memiliki kesempatan untuk memberhentikannya," ujarnya.
Terkait dengan tiga orang yang diamankan kemarin, Ahok mengatakan bahwa mereka semua sudah dipantau sejak bulan lalu. Namun dia sengaja tidak melakukan tindakan untuk melihat aliran dana penggelapan pajak tersebut.
Saat ini pun Ahok mengklaim bahwa Pemprov DKI sudah mengetahui ke mana saja uang tersebut diturunkan.
"Kami sudah mengetahuinya karena pola permainan para oknum pajak ini mirip di seluruh Jakarta," ujar Ahok.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di Kantor Pajak Wilayah Jakarta terkait penangkapan tiga oknum pegawai pajak diduga terlibat penyalahgunaan wewenang.
"Penggeledahan dilakukan sepanjang siang hari (15/12) tadi oleh Subdit Fimondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa malam (15/12).
Berdasarkan informasi penyidik kepolisian selesai menggeledah Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta berlokasi di Jalan Abdul Muis Jakarta Pusat sekitar pukul 17.00 WIB.
Polisi menyita barang bukti berupa perangkat komputer termasuk "CPU" berisi data wajib pajak yang menunggak dan berbagai dokumen catatan wajib pajak.
Penyidik juga telah menetapkan tersangka dan menahan tiga oknum pegawai Kantor Pajak DKI Jakarta di antaranya berinisial A dan D.
(utd)