Usai Digugat, Ahok Akan Tutup Toko di Koja yang Cairkan KJP

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Kamis, 17 Des 2015 19:12 WIB
Yusri diminta persenan oleh toko tempatnya mencairkan dana KJP. KJP tak boleh diuangkan. Ahok marah, menyebut Yusri maling. Yusri lalu gugat Ahok Rp100 miliar.
Kartu Jakarta Pintar mestinya tak bisa diuangkan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menutup toko-toko yang memperbolehkan pencairan Kartu Jakarta Pintar menjadi uang kontan. Hal tersebut tidak boleh terjadi karena menurut Ahok sosialisasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap warga sudah sangat baik.

“Makanya, (pelaku) ini semua harus ditangkap. Toko-toko itu akan kami tutup,” kata Ahok –sapaan Basuki– di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (17/12).

Ahok pun berencana mencari bukti-bukti mengenai toko yang mencairkan KJP menjadi uang kontan tersebut. Setelah data didapat, Pemprov DKI Jakarta akan melaporkannya ke polisi agar Kepolisian membantu menutup toko-toko itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengecekan akan dilakukan Pemprov Jakarta dengan melihat data di bank yang mengeluarkan KJP. Hal ini tidak mudah dilakukan lantaran ada 500 ribu orang lebih yang memegang KJP.

Meski begitu, kata Ahok, kasus tersebut dapat diusut dengan mengambil pengalaman pada perkara terdahulu ketika KJP digunakan untuk karoke.

"Ini bukan pengawasan yang kurang, semua pasar juga tahu (tak boleh cairkan uang). Kami akan random check di bank untuk mengetahui siapa yang mencairkan," ujar Ahok.
Persoalan Kartu Jakarta Pintar di DKI Jakarta kembali muncul setelah seorang warga Koja, Jakarta Utara, bernama Yusri Isnaeni mengadu saat dia mencairkan KJP dalam bentuk uang kontan, toko tempat dia mencairkan KJP itu meminta persenan sebanyak 10 persen.

Persoalannya, aturan menyebutkan KJP tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang.

Lebih parah lagi, toko-toko di Pasar Koja melegalkan pencairan KJP menjadi uang tunai dan warga pun berbondong-bondong mencairkan KJP yang mereka miliki.

Yusri yang pekan lalu mengadu soal permintaan imbalan 10 persen dari toko di kawasan Koja tempat dia mencairkan KJP, dituding Ahok telah mencuri uang yang mestinya ditujukan buat anaknya.

Ahok bahkan menyebut Yusri maling karena tidak mematuhi aturan yang mengatakan KJP tidak bisa digunakan untuk memperoleh uang tunai.

Tak terima dengan tuduhan Ahok tersebut, Yusri lantas melayangkan gugatan ke Polda Metro Jaya. Dia menggugat Ahok membayar ganti rugi sebanyak Rp100 miliar karena telah menghinanya.
(agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER