Taufik Sebut Ahok Tak Pantas Sebut Warganya Pencuri

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Kamis, 17 Des 2015 14:00 WIB
Sebagai Gubernur, Ahok menurut Wakil Ketua DPRD M Taufik, seharusnya menampung dan mengkaji laporan setiap warganya bukan malah menghardiknya.
Gubernur DKI Jakarta dinilai tak pantas menyebut warganya sendiri yang melaporkan dugaan pelanggaran dengan sebutan maling. (ANTARA FOTO/Teresia May)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik menilai Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak pantas menghardik warganya sendiri. Setiap laporan atau keluhan dari masyarakat meskinya ditampung dan dikaji untuk dijadikan bahan perbaikan.

"Gubernur tak boleh bicara seperti itu, terimalah dulu laporan itu lalu dikaji," kata Taufik di Jakarta, Kamis (17/12).

Ahok menyebut salah seorang warganya, Yusri Isnaeni dengan sebutan maling hanya karena melaporkan sebuah toko yang meminta imbalan 10 persen saat menarik uang Kartu Jakarta Pintar milik anaknya.

Ahok menyebut Yusri sebagai pencuri lantaran seharusnya uang yang ada di KJP harusnya tidak boleh diambil tunai. Uang tersebut hanya boleh dipakai untuk pendidikan anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Taufik, langkah menerima dan mengkaji sebuah laporan masyarakat merupakan langkah sederhana yang bisa dilakukan oleh seorang gubernur. Karena itu Ahok menurut Taufik pun tak perlu marah-marah.

Terkait dengan laporan yang akhirnya dilayangkan Yursi tersebut, Taufik menganggapnya sebagai hak setiap warga negara. Dia pun mengatakan bahwa Yusri sempat mengadu ke DPRD perihal masalah yang dia hadapi.

"Setelah pengaduan itu kami sudah sampaikan ke kepala dinas terkait agar ditelusuri," katanya.

Taufik menjelaskan, yang seharusnya diusut oleh Pemprov DKI bukanlah Yusri selaku penarik uang KJP melainkan toko yang mencairkan dana tersebut. "Ibu-ibu itu kan melaprkan, masa yang dilaporkan diusut," ujar Taufik.

Yusri saat ini sudah melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penghinaan. Ia menggugat Ahok membayar uang kerugian sebesar Rp100 miliar.

Tak gentar digugat, Ahok malah mengancam akan menggugat balik Yusri. Menurutnya perempuan itu telah melanggar Undang-undang Perbankan. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER