Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari Kementerian Keuangan. Berdasarkan DIPA tersebut, Pemprov DKI menerima dana sebesar Rp20,30 T dari pemerintah pusat untuk masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menerima langsung DIPA tersebut dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Rina Robiati.
"Kami berterima kasih atas uang yang sebenarnya tiap tahun kami terima," kata Gubernur yang biasa disapa Ahok itu, Kamis (17/12).
Tahun 2016, Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan mengalokasikan Rp419,28 triliun untuk satuan kerja kementerian/lembaga dan satuan kerja pemerintahan daerah Pemprov DKI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus untuk DKI Jakarta mendapat tambahan dana transfer sebesar Rp17,51 triliun. Dana tersebut adalah dana bagi hasil pajak Rp13,81 triliun, dana bagi hasil sumber daya alam Rp47 miliar, dan dana alokasi khusus nonfisik Rp3,365 triliun.
Soal penyerapan anggaran, Ahok mengaku optimistis tahun depan akan lebih baik dari tahun ini. Hingga akhir November lalu, anggaran yang terserap baru 35 persen. DKI Jakarta termasuk sebagai daerah terendah yang menyerap anggaran tahun ini.
Ahok yakin serapan tahun depan lebih baik karena karena Kebijakan Umum APBD Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 sudah lebih rinci dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Bahkan Ahok mengklaim KUA-PPAS sudah seperti APBD yang tinggal disahkan saja.
Tahun lalu memang pengesahan anggaran bermasalah karena terjadi perselisihan antara Pemprov DKI Jakarta dengan DPRD. APBD akhirnya disahkan Ahok menggunakan peraturan gubernur bukan peraturan daerah.
"Kami harap tahun 2016 penyerapan anggaran akan cepat dan lebih efisien, APBD 2016 DKI boleh dikatakan paling sempurna dan mendekati aturan yang ada di Undang-Undang," kata Ahok.
(sur)