Rapat Paripurna, Setya Novanto Duduk di Tengah Anggota

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Jumat, 18 Des 2015 11:14 WIB
Mantan Ketua DPR, Setya Novanto terlihat duduk bersandingan dengan anggota Komisi III dari Gerindra, Wenny Warouw di kursi bagian tengah.
Setya Novanto di Bakrie Tower. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilam Rakyat menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang sebelum memasuki masa reses. Salah satu agendanya adalah membacakan laporan Komisi Hukum tentang hasil seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasam Korupsi.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, rapat dipimpin oleh Pelaksana tugas Ketua DPR, Fadli Zon didampingi tiga pimpinan lain, yakni Agus Hermanto, Fahri Hamzah dan Taufik Kurniawan.

Sementara, mantan Ketua DPR, Setya Novanto terlihat duduk bersandingan dengan anggota Komisi III dari Gerindra, Wenny Warouw di kursi bagian tengah. Setya tidak lagi duduk di meja pimpinan karena baru saja mengundurkan diri dari Ketua DPR, Rabu (16/12) kemarin.
Sebelum rapat paripurna, Setya terlihat disalami oleh beberapa anggota DPR. Politikus Partai Golkar itu juga sudah mau melayani pertanyaan dari awak media sebelum rapat dimulai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, rapat paripurna telah dimulai dengan pembacaan laporan hasil seleksi pimpinan KPK dari Ketua Komisi Hukum, Aziz Syamsuddin. Jumlah anggota yang hadir berjumlah 296 orang.
Sebelumnya, Rapat pimpinan DPR memutuskan Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjadi pelaksana tugas Ketua DPR. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan hal itu diputuskan dari rapat tadi pagi bersama ketiga wakil ketua DPR lainnya.

"Pak Fadli Zon, Wakil Ketua DPR bidang Polkam. Sekaligus koordinator pimpinan dan Plt Ketua DPR," ujar Fahri di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Jumat (18/12).
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkonfirmasi hal tersebut. Penunjukkan Plt ini dilakukan sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku. Fadli mengatakan keputusan itu nantinya akan disampaikan ke pimpinan Fraksi Golkar.

Berdasarkan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 mengatur, empat pimpinan DPR lainnya harus menunjuk salah satu dari mereka untuk menjadi pelaksana tugas Ketua DPR. Nantinya, Plt ketua DPR akan bekerja sampai partai menentukan siapa pengganti Setya Novanto. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER