Dihubungi Jumat (18/12), Badrodin menyebut permintaan dari Kementerian Perhubungan untuk menertibkan ojek daring sudah ada sejak dua bulan lalu.
Namun, Polri tidak serta-merta memenuhi permintaan tersebut. Badrodin mengatakan pihaknya lebih dulu mendiskusikan solusi yang terbaik untuk memecah permasalahan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini Polri belum melakukan penertiban sama sekali terhadap moda transportasi tersebut. Walau sudah diminta untuk menertibkan, kata Badrodin, institusinya memilih untuk lebih dulu berdiskusi mencari solusi.
Secara terpisah, pagi ini Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan pihaknya kembali mengizinkan jasa angkutan motor berbasis daring beroperasi.
Dalam jumpa pers di kantornya, dia menegaskan sepeda motor atau kendaraan roda dua tidak masuk dalam jenis kendaraan angkutan umum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini yang dijadikannya dasar untuk melarang beroperasinya ojek daring.
Namun, Jonan menyadari sarana transportasi publik saat ini belum sepenuhnya bisa melayani kebutuhan masyarakat Indonesia, terutama di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Solusinya bagaimana? Kalau ini mau dianggap solusi sementara ya silakan, sampai transportasinya publiknya bisa baik," ujarnya. (rdk)