Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan Quay Container Crane tahun anggaran 2010 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lino ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjeratnya dalam perkara tersebut.
"Kami telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam proses penyelidikan dan menetapkan RJL (RJ Lino) sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara tersebut, Lino diduga melakukan pelanggaran karena telah menunjuk langsung pengadaan 3 Quay Container Crane di Pelindo II.
Atas perbuatannya, Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(sur)