Bupati Musi Banyuasin dan Istri Ditahan KPK

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 18 Des 2015 16:59 WIB
Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan hari ini di gedung KPK atas perkara suap LKPJ Bupati dan pengesahan APBD 2015.
Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan isterinya, Lucianty ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari dan istrinya yang juga anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Lucianty, Jumat (18/12). Keduanya dijebloskan ke tahanan setelah disidik dalam perkara suap persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muba tahun anggaran 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Muba tahun anggaran 2015.

Penyidik KPK memeriksa pasangan suami istri ini sejak pukul 09.00 WIB. Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Luci keluar terlebih dahulu sebelum suaminya pada pukul 16.13 WIB.

Mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, Luci bergegas masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggunya. Tak ada komentar yang ia berikan kepada para awak media.

Setelah Luci keluar, mobil tahanan KPK pun langsung melaju meninggalkan gedung lembaga antirasuah. Namun, beberapa saat kemudian mobil tersebut kembali ke gedung KPK. Mobil itu kembali karena Pahri yang hendak ditahan belum masuk ke mobil tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mobil tahanan tiba, Pahri pun langsung keluar dari gedung KPK. Didampingi kuasa hukumnya, Pahri berjalan menuju mobil tahanan yang sudah diisi oleh istrinya.

Pahri dan Luci akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Mereka ditahan karena disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 14 UU Tipikor.

KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pengusutan perkara tersebut diawali operasi tangkap tangan yang dilakukan di Palembang pada Juni lalu.

Awalnya, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Bambang Karyanto (anggota DPRD Musi Banyuasin), Adam Munandar (Anggota DPRD Musi Banyuasin), Syamsuddin Fei (Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin) dan Faisyar (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin).

Setelah itu, Pahri dan Luci turut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER