Jakarta, CNN Indonesia -- Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah terpilih menyambangi gedung komisi antirasuah, di Jakarta, Senin (21/12).
"Mereka akan berangkat bareng (pengucapan sumpah jabatan) dari KPK ke Istana pukul 11.30 WIB," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dihubungi CNN Indonesia.
Agus Rahardjo menjadi pimpinan pertama yang datang ke KPK, sekitar pukul 10.00 WIB. Bekas pejabat eselon II di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini datang menggunakan mobil Innova hitam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti lah ya," kata Agus enggan memberikan komentar banyak tentang kehadirannha.
Sekitar 12 menit kemudian, pimpinan terpilih lainnya, Saut Situmorang, datang menggunakan mobil Inkova hitam. Ia langsung disambut oleh petugas protokoler KPK.
Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara hanya diam menunduk dan enggan merespons pertanyaan awak media. Ia berjalan masuk dengan menenteng sebuah tas.
Alexander Marwata menjadi pimpinan ketiga yang hadir ke KPK, sekitar pukul 10.28 WIB. Mantan hakim Pengadilan Ad Hoc Tipikor ini tiba dengan setelan jas, berbeda ketika ia menyidang yang mengenakan jubah kebesarang wakil Tuhan.
Staf Ahli Sosial Politik Kapolri Inspektur Jenderal Basariah Panjaitan tiba pukul 10.45. Basaria tampak anggun dengan kebaya emas dan rok kain warna batik hitam dan selendang hitam. Ia melempar senyum dan tak berkomentar.
Selanjutnya, kini tinggal La Ode Muhammad Syarif yang belum tiba di KPK. Jika pria yang berkarier sebagai Dosen Hukum di Universitas Hasanuddin, Makassar ini tiba, maka kelimanya bakal segera bertolak ke Istana Negara.
Mereka bakal mengucapkan sumpah jabatan di depan Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/12). Dalam pengucapan sumpah, Jokowi akan menyaksikan dan meneken berita acara sumpah jabatan. Selanjutnya, kelima pimpinan tersebut telah sah memimpin lembaga antirasuah.
Merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, jumlah pimpinan lembaga negara tersebut adalah lima orang. Mereka terdiri dari satu orang ketua KPK yang merangkap anggota dan empat orang wakil ketua yang juga merangkap sebagai anggota. Kelimanya merupakan penyidik dan penuntut umum dalam berbagai kasus korupsi serta pencucian uang.
(obs)