Pemerintah Siap Pangkas Beleid Penghambat Pembangunan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 17 Des 2015 00:17 WIB
Presiden Jokowi memerintahkan para menteri dan kepala daerah mengecek dan memastikan pemanfaatan setiap pos anggaran belanjanya masing-masing.
Presiden Jokowi tinjau jalur kereta bandara. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdapat 42 ribu peraturan dan undang-undang di Indonesia yang dianggap saling tumpang tindih selama ini. Menanggapi fakta tersebut, Kementerian Hukum dan HAM memasang target pemangkasan terhadap setengah dari ribuan regulasi tersebut mulai tahun depan.

Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, penghapusan ribuan regulasi yang saling tumpang tindih telah diinstruksikan juga oleh Presiden Joko Widodo. Penghapusan regulasi harus dilakukan agar investasi pembangunan dapat berjalan tanpa hambatan kedepannya.

"Presiden katakan ada 42 ribu peraturan dan UU, kita pangkas dulu setengahnya. Pada tingkat pusat kita lakukan, tapi kan banyak juga di daerah. Ada yang misalnya mau investasi listrik tapi berbulan-bulan dan tahunan tidak selesai. Kadang urusan lahan, perdanya, retribusinya, ini banyak masalah segala macam," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (16/12).
Untuk menghapus regulasi yang tumpang tindih di pusat serta daerah, Kemenkumham akan bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Kementerian Dalam Negeri. Tim dari tiga lembaga dan kementerian tersebut direncanakan mulai bergerak melakukan 'penyisiran' regulasi sejak Januari mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke depan di daerah akan kita bagi zona, kita kumpulkan Bupati dan Biro Hukumnya, dan diberikan penguatan. Ini kita lakukan karena banyak complain dari pengusaha bahwa peraturan daerah menghambat (investasi)," ujarnya.
Inventarisasi akan dilakukan terlebih dahulu terhadap semua peraturan dan UU di daerah dan Pemerintah pusat. Setelah itu, tim Kemenkumham, DPD, dan Kemendagri akan memutuskan peraturan serta UU mana saja yang akan dihapus atau dipertahankan.

"Diinventarisasi dulu mana yang menghambat, perlu direvisi, dibuang total dan bertentangan (peraturannya). Terkadang ada yang kelebihan regulasi dan itu menghambat (pembangunan)," ujarnya.
Pada Senin (14/12) lalu, Jokowi telah meminta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar menghentikan kebiasaan penyerapan anggaran di akhir tahun. Untuk itu, Jokowi menginstruksikan anak buahnya agar 42 ribu peraturan yang sifatnya menghambat dipangkas separuhnya.

Selain itu, Presiden juga memerintahkan para menteri dan kepala daerah untuk mengecek dan memastikan pemanfaatan setiap pos anggaran belanjanya masing-masing.

"Jangan muncul jenis program yang tidak jelas, tidak konkret, jangan ada kalimat dan kata-kata bersayap," kata Jokowi. (bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER