Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau yang akrab disapa Choel Mallarangeng sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana Gedung Olahraga Hambalang tahun 2010-2011. Sang kakak sekaligus bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng telah dibui sebelumnya.
"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AZM (Choel Mallarangeng) dari pihak swasta sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12).
Choel diduga menyalahgunakan wewenang dengan cara melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat perintah penyidikan sudah diterbitkan tanggal 16 Desember," katanya. Sejak saat itu, penyidik berhak memeriksa sejumlah saki yang mengetahui, mendengar, atau menyaksikan langsung dugaan korupsi yang dilakukan Choel.
"Pemeriksaan untuk Choel akan diberitahukan selanjutnya," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider dua bulan penjara untuk Andi lantaran terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp2 milliar dan US$550 ribu dalam kasus tersebut. Duit itu diterima melalui Choel.
KPK pada akhir April lalu mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi proyek Hambalang yaitu Andi Alifian Mallarangeng dan Teuku Bagus M. Noor ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan Andi Mallarangeng, kakak Choel. Hukuman pidana yang diterima bekas Menteri Pemuda dan Olahraga itu tetap empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta.
Demikian pula, kasasi yang diajukan oleh Teuku Bagus mendapat penolakan dari MA. Bekas Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya yang menangani proyek Hambalang itu dipidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta.
(obs)