Jadi Tersangka Korupsi, RJ Lino Diduga Rugikan Negara Rp60 M

Suriyanto | CNN Indonesia
Jumat, 18 Des 2015 19:54 WIB
Lino diduga menunjuk langsung perusahaan asal China untuk pengadaan tiga unit quay container crane di PT Pelindo II.
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Richard Joost Lino jadi tersangka korupsi yang ditangani KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino diduga merugikan negara hingga Rp60 miliar dalam pengadaan quay container crane (QCC). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kini telah menetapkannya sebagai tersangka korupsi.

Seperti diberitakan Detikcom, Lino ditengarai melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan tiga unit QCC badan usaha milik negara yang dipimpinnya.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yayuk Andriati mengatakan, kerugian negara masih dalam proses perhitungan saat ini.

Lino menurut Yayuk menunjuk langsung perusahaan asal China untuk pengadaan tiga QCC itu. Mekanisme penunjukan langsung dilarang dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan perusahaan BUMN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan cara memerintahkan melakukan pengadaan tiga unit Quay Container Crane di PT Pelindo II dengan menunjuk langsung HDHM dari China sebagai penyedia barang," ujar Yuyuk.

Atas perbuatannya, Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Surat perintah penyidikan untuk RJ Lino ditandatangi pimpinan KPK pada tanggal 15 Desember 2015 yang ditandatangani oleh lima pimpinan. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER