Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi III DPR telah menetapkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi baru pada rapat paripurna kemarin, Jumat (18/12). Terpilihnya lima pimpinan KPK baru yang telah melalui proses uji kelaikan dan kepatutan itu ternyata memunculkan kekhawatiran di komunitas pegiat antikorupsi.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Yuntho mengatakan, lembaganya memiliki tiga alasan untuk meragukan komitmen dan integritas lima pimpinan KPK baru itu.
Emerson berkata, di pelbagai forum resmi yang telah dijalani para pimpinan baru KPK, kelimanya cenderung mendorong komisi pemberantasan korupsi menjadi komisi pencegahan korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kelimanya juga secara tegas menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Emerson mengatakan, hal ini bertentangan dengan sikap pimpinan KPK yang telah dan akan demisioner.
Ketiadaan unsur pimpinan yang memiliki pengalaman bekerja untuk KPK melengkapi kegalauan para pegiat antikorupsi.
"Kami khawatir, yang dipilih bukan orang luar biasa tapi orang yang biasa-biasa saja dan bersahabat dengan DPR," ujar Emerson di Jakarta, Santu (19/12).
Untuk memutarbalikkan opini publik yang negatif, Emerson mendorong para pimpinan KPK baru untuk membuktikan diri melalui kerja pemberantasan korupsi yang nyata.
Dia menantang kelimanya harus mempertahankan bahkan memperkuat KPK di tengah upaya pelemahan yang digagas kelompok tertentu. "Mereka harus menolak revisi UU KPK seperti pimpinan Jilid III," ujarnya.
Ditemui pada kesempatan yang sama, pimpinan KPK terpilih, Saut Situmorang, mengatakan ingin mengedepankan sektor pencegahan dibandingkan penindakan. Targetnya, 80 persen kinerja KPK harus difokuskan untuk mencegah korupsi.
"Metode mengembalikan uang negara itu harus diubah. Hukum harus lebih efisien," katanya.
Saut menilai, ongkos operasional penindakan kasus korupsi selama ini kerap lebih tinggi dibandingkan uang negara yang dapat diselamatkan dari upaya patgulipat.
Menanggapi pernyataan Saut, Emerson mengatakan, UU KPK menentukan lima tugas komisi antikorupsi harus dijalankan secara simultan, tidak boleh mengabaikan atau mengutamakan satu di antaranya.
"Aspek penindakan itu juga penting untuk menimbulkan efek jera," katanya.
(meg)