"Kami akan melakukan tindakan jika mereka melakukan aksi mogok tanpa adanya pemberitahuan," kata Tito saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/12).
Lihat juga:Metromini, Dulu Berjaya Kini Tersungkur |
Pembubaran paksa yang akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Hak Menyatakan Pendapat di Depan Publik, yaitu dengan melakukan pembubaran serta pemeriksaan.
Sejak awal pekan lalu, aksi mogok menurut Tito sudah dilakukan tapi dilakukan oleh pengemudi secara perorangan, bukan oleh pengelola Metromini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini Metromini terlihat tak banyak terlihat di sejumlah terminal di Jakarta. Misalnya di Terminal Blok M, Pasar Minggu, dan Terminal Manggarai di mana tidak satupun Metromini yang tampak beroperasi.
Rencananya para sopir dan pemilik Metromini akan melakukan unjuk rasa ke kantor Balai Kota DKI Jakarta dan menuntut agar bus-bus yang disita dikembalikan ke pemiliknya.
Namun begitu, Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Hendro Pandowo menegaskan hingga kini belum ada informasi bahwa akan ada unjuk rasa di kawasan Balai Kota DKI.
"Belum ada informasi ya, besok juga tak ada informasi itu," kata Hendro saat ditemui di Balai Kota DKI. (sur)