Saksi Kunci Peragakan Aksi Keji Margriet Saat Bunuh Angeline

Basuki Rahmat | CNN Indonesia
Senin, 21 Des 2015 15:15 WIB
Posisi korban saat itu dijambak terdakwa dan dibenturkan kepalanya ke lantai di bawah tempat tidur di dalam kamar Margriet.
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe (tengah) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (22/10). Ibu angkat Engeline itu bersama pembantunya, Agus didakwa dengan pasal penelantaran anak dan pembunuhan berencana. (ANTARA/Panji Anggoro)
Denpasar, CNN Indonesia -- Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan bocah Angeline (8), Agustay Hamdamay, selaku saksi kunci yang juga terdakwa dalam berkas terpisah memperagakan posisi Margriet Megawe saat melakukan aksi kejinya membunuh Angeline.  

"Posisi korban saat itu dijambak terdakwa dan dibenturkan kepalanya ke lantai di bawah tempat tidur di dalam kamar Margriet," ujar saksi kunci Agustay dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga, di Denpasar, Senin (21/12) seperti dilansir Antara.

Dalam agenda sidang yang mengagendakan dua saksi dengan terdakwa Margriet itu, hakim bertanya kepada saksi apa tujuan terdakwa membunuh korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dalam keterangannya saksi tidak mengetahui permasalahan itu dan hanya dipanggil terdakwa untuk melihat kejadian itu Pada 16 Mei 2015 Pukul 12.30 Wita.

"Saat korban tergeletak lemas di atas lantai saya sempat merangkul korban, dan melihat kepala dan telinga kanan korban, mengeluarkan darah segar," ujarnya.

Kemudian, saksi juga melihat pada bagian hidung korban kebiruan dan kemerahan akibat benturan dengan lantai yang dilakukan terdakwa Margriet.

Ia menuturkan, saat itu terdakwa memerintahkan saksi untuk mengambil tali berwarna coklat dan biru di dalam lemari Korban.

Kemudian, kedua tali yang diserahkan saksi, langsung diambil dan dipotong terdakwa. "Saat itu terdakwa meminta saya untuk menyambung tali biru dan coklat yang diambil untuk diikat ke tubuh korban," katanya.

Setelah itu, terdakwa menyuruh saksi mengambil seprai dan kain korden miliknya yang berada di dalam kamar Agustay.

"Kain seprai yang diambil saya letakkan di lantai dan korban diangkat dan dimasukkan ke dalam seprai, yang juga dibalut kain korden. Kemudian terdakwa memerintahkan saya mengambil boneka di dalam almari korban, untuk diletakkan di atas tubuh korban," ujarnya.

Setelah itu, saksi diminta untuk menyetubuhi korban, namun Agustay menolak. Kemudian, terdakwa meminta saksi membuka celana dan baju yang dikenakan saksi untuk diletakkan di mayat korban.

Kemudian, saksi mengungkapkan bahwa lubang yang berada di lokasi penemuan jenazah pada 10 Juni 2015, memang sudah ada sejak lama, namun kondisinya tidak terlalu dalam.

"Saya tidak tahu siapa yang menggali lubang itu, namun saya sempat diperintahkan terdakwa untuk menggali lubang itu lebih dalam lagi," katanya.

Kemudian, terdakwa memanggil saksi untuk mengangkat korban untuk dikubur dalam tanah. "Saat itu yang membungkus jenazah korban dan saya sendiri atas perintah terdakwa," ujarnya.

Saksi juga diminta terdakwa untuk mengikat leher korban yang sudah tidak bernyawa itu. Kemudian terdakwa meminta saksi untuk menyulutkan rokok ke punggung kiri, namun saya tidak mau. "Kemudian yang menyulut rokok itu Margriet," katanya.

Kemudian, saya disuruh mengikat kaki korban, namun saksi tidak mau dan akhirnya terdakwa yang melakukan itu. "Yang membungkus korban dengan selimut adalah saksi dan terdakwa, yang membungkus bagian kaki saya dan bagian kepala terdakwa," ujar Agustay. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER