Denpasar, CNN Indonesia -- Seorang saksi bernama Riden Landun Hamaweku mengungkapkan kronologis temuan cek senilai Rp 4,7 miliar di kamar kosnya. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga di Pengadilan Negeri Denpasar hari ini Riden mengungkap ihwal temuan map berisi cek tersebut.
Riden, yang mengaku kenal dengan terdakwa Agustay Hamdamay, menyebut bahwa map berisi cek itu ditemukannya di atas televisi kamar kos miliknya.
"Map itu sudah ada di atas televisi saat Agustay sudah tinggal di kos saya, namun tidak mengetahui isi dalam map itu, sehingga secara rinci saya tidak mengetahui kenapa ada Map itu di dalam kamar," ujar Riden seperti dikutip dari
Antara, Selasa (1/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riden menjelaskan, saat polisi meminta saksi membuka isi map itu pihaknya baru mengetahui di dalam map itu berisi cek Rp4,7 miliar dan beberapa ijazah milik terdakwa Agustay Hamdamay.
Selain itu, polisi meminta saksi mengeluarkan barang-barang milik terdakwa seperti pakaian dan celana Agustay.
Dalam sidang, hakim menilai jika temuan cek Rp4,7 miliar itu tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Angeline, pihaknya meminta jaksa agar tidak perlu memasukkannya dalam berkas perkara.
"Saksi benar tidak mengetahui siapa pemilik cek ini," kata Hakim.
Riden pun memastikan dirinya tidak mengetahui secara pasti siapa yang memiliki cek itu, dan hanya melihat cek tersebut ada di dalam map milik Agustay Hamdamay.
Dalam sidang, saksi juga menerangkan kepada hakim bahwa dirinya mengenal Agustay pada Agustus 2015 di lapangan voli Sesetan, Denpasar.
Dia mengaku, pernah satu tempat tinggal dengan terdakwa sejak akhir Mei 2015, di Jalan Ceningan Sari, Gang Cempaka, Nomor 25, Sesetan, Denpasar, karena ditelepon Andika Andakoda untuk mengajak terdakwa tinggal sementara di kosnya.
Saksi mengatakan tidak terlalu dekat dengan terdakwa, namun sedikit mengetahui bahwa Agustay bekerja di tempat majikannya yang bernama Margriet, yang terjerat kasus pembunuhan terhadap anak angkatnya Angeline melalui media massa, pada akhir Mei 2015.
"Saya hanya bertanya saat diantar polisi ke kosnya kenapa berhenti bekerja, dan Terdakwa mengatakan diberhentikan karena sakit," kata Riden Landu.
Dia pun mengaku, saat Agus diantar polisi ke kosnya, tidak ada kecurigaan terkait kabar menghilangnya Angeline, yang kemudian ditemukan meninggal terkubur di halaman rumah Margriet pada 10 Juni 2015.
"Selama terdakwa menginap, Agustay makan minum di kos saya dan tidak ada memberikan sepeser uang untuk saya," ujarnya.
Dia pun mengatakan, tidak mengetahui Agustay kembali ditangkap polisi dan tidak memahami apa penyebabnya Agustay ditangkap petugas, karena saat penangkapan Agustay, Riden saat itu sedang bekerja.
Kala itu saksi sudah kembali dari tempat kerja menuju kos-kosannya, dan menemukan polisi menggeledah kamarnya dan mengambil pakaian dan celana Agustay sebagai barang bukti.
(antara)