Jakarta, CNN Indonesia -- Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan berkas tuntutan kasus korupsi haji yang menjerat bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa ini (22/12). Berkas tuntutan merujuk pada kesaksian dan bukti dokumen yang dihadirkan selama sidang sejak September 2015 lalu.
Penuntutan akan menggiring Suryadharma Ali dalam hukuman bui lantaran korupsi haji yang merugikan negara sekitar Rp27 miliar dan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM). Selanjutnya, Suryadharma berhak untuk menanggapinya dengan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Kemudian, dengan dua berkas tersebut, majelis hakim melakukan musyawarah mufakat untuk menentukan vonis Suryadharma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini didakwa atas dua kasus, yakni korupsi haji dan penyelewengan DOM. Jaksa KPK mendakwa Suryadharma menguntungkan dirinya lantaran menerima selembar kiswah atau kain penutup Ka'bah dan duit sebesar Rp1,9 miliar.
Untuk selembar kiswah yang bertabur emas tersebut, Suryadharma mengakuinya. "Kiswah yang disita oleh KPK semacam itu banyak di jual di toko-toko dan kaki lima di Mekkah dan Madinah. Saya tidak pernah dikonfirmasi apakah kiswah itu dari seseorang untuk memuluskan maksudnya sebagai penyedia pemondokan dan atau katering," kata Suryadharma saat membacakan nota keberatan.
Menurutnya, kiswah juga tidak memiliki nilai ekonomis yang dapat memperkaya dirinya. Alih-alih demikian, kiswah tersebut hanya memiliki nilai agamis spritual. "Tragis, dengan selembar Potongan Kiswah, KPK menjebloskan saya ke penjara," katanya.
Sementara itu, saksi lainnya berkata berbeda. Kiswah yang diberikan oleh bos penyedia jasa layanan pemondokan haji berkebangsaan Arab, Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin ini, bernilai tinggi.
"Kiswah diberikan di lobi Hotel Hilton, banyak orang yang melihat," kata kader PPP sekaligus orang dekat Suryadharma, Mukhlisin, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/10).
Mukhlisin mengungkapkan Cholid bukanlah orang biasa di negeri tersebut. Cholid adalah keturunan bangsawan. Para bangsawan ini dapat memiliki kiswah bertabur emas kuning yang tak dijual di pasar biasa.
Kiswah yang dimiliki Cholid tentu berbeda dengan kiswah lainnya. Kiswah "ningrat" terbuat dari benang emas ini pun juga hanya dimiliki oleh kepala intelijen, kepala polisi, dan pejabat penting lainnya.
Rupanya, jaksa menduga kiswah yang diberikan berkaitan dengan pemulusan pemondokan haji. Digaan tindak pidana korupsi yang didakwaan ke Suryadharma diantaranya merekrut petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang tidak kompeten dan mengedepankan kolusi, mengarahkan penyewaan perumahan jamaah haji yang tidak memenuhi standar, dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional oleh segelintir orang.
Namun, atas dakwaan tersebut, Suryadharma membantah dengan dalih menteri tidak memverifikasi perusahaan-perusahaan penyedia pemondokan, katering, dan lainnya.
"Menteri tidak melakukan negosiasi harga, tidak memutuskan harga, tidak menandatangani kontrak-kontrak. Semua itu dilakukan Ketua dan Anggota Tim Pemondokan, Ketua dan Anggota Tim Catering dan lain-lain. Lalu apabila ada penggelembungan harga mengapa harus Menteri yang bertanggungjawab?" ujarnya.
Selain itu, Suryadharma didakwa memperkaya orang lain seperti jajaran pegawai negeri di Kementerian beserta anggota DPR seperti Hasrul Azwar. Hasrul disebut mendapat keuntungan senilai SAR 5,8 juta.
Selanjutnya, dia juga dikenakan kasus DOM. Suryadharma diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam penggunaan dana DOM tahun 2011 hingga 2014.
Atas perbuatannya tersebut, SDA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.
(obs)