Meski Sakit, Nazaruddin Tetap Ikuti Sidang Perdana

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Kamis, 10 Des 2015 13:43 WIB
Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang termasuk pembelian saham PT Garuda Indonesia.
M Nazaruddin mengaku sakit saat menjalani sidang pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengaku kurang sehat saat menjalani sidang perdana tindak pidana pencucian uang (TPPU) termasuk dengan pembelian saham PT Garuda Indonesia. Namun sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tetap dilanjutkan.

Saat ditanya kesiapannya mengikuti sidang, Nazaruddin menjawab singkat sambil memegang tasbih, "Saya ikhlas saja."

Kemudian, ketika ia dipanggil maju ke kursi terdakwa dan ditanyai terkait kesehatannya oleh ketua majelis hakim Ibnu Basuki, Nazar mengaku dirinya sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kurang sehat, Yang Mulia," ujar Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/12). Nazaruddin mengaku sakit lambung selama sepekan terakhir.

Tapi persidangan tetap dilanjutkan karena ia bisa tetap mengikuti persidangan untuk mendengarkan jaksa membacakan dakwaan.

Nazaruddin diduga kuat menyimpan atau mengalirkan duit hasil korupsi ke sejumlah pihak. Dalam persidangan kasus Wisma Atlet yang menjerat Nazaruddin pada 2012, terungkap bahwa Permai Grup, perusahaan induk milik Nazarudin, membeli saham perdana PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar.

Hal itu diutarakan oleh mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis saat bersaksi di persidangan. Menurut Yulianis, duit yang digunakan dalam pembelian saham tersebut menggunakan laba yang diperoleh Permai Grup dari proyek-proyek di pemerintah termasuk saat PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011.

Yulianis merinci uang pembelian saham Garuda diperoleh dari lima anak perusahaan Permai Grup yakni, PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp22,7 miliar; PT Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar; PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar; PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar; dan PT Darmakusuma sebanyak 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar rupiah.

Atas perbuatanya, Nazaruddin disangka melanggar Pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, komisi antirasuah telah menyita sebuah rumah toko milik saudara sepupu Muhammad Nazaruddin, Nazir Rahmat. Penyitaan tersebut dilakukan terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang menjerat Nazaruddin sebagai tersangka. Ruko sitaan itu terletak di Kompleks Sudirman City Square Blok E/10 jalan Jend Sudirman, Pekanbaru, Riau. Luas tanahnya yakni 88 meter persegi dengan sertifikat atas nama Nazir Rahmat.

KPK menduga modus pencucian uang dari Nazaruddin dilakukan dengan melibatkan kerabat atau keluarga untuk menyamarkan harta atau aset pelaku tindak pidana.

Nazaruddin yang mengenakan kemeja batik sangat hemat bicara kepada awak media. Usai sidang, ia segera pergi keluar ruangan dengan dibantu petugas tanpa menghiraukan pertanyaan awak media. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER