Mandra Lover Tunjukkan Dukungan dengan Mawar Putih

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Jumat, 11 Des 2015 05:40 WIB
Sesaat sebelum sidang, para Mandra Lover mengangkat mawar putih untuk memberikan dukungan moral kepada Mandra.
Direktur PT Viandra Production Mandra Naih dan kuasa hukumnya, Juniver Girsang saat akan mengajukan pledoi atau pembelaan. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur PT Viandra Production sekaligus artis Mandra Naih membacakan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini.

Terlihat puluhan pengikut Mandra yang kerap disebut Mandra Lover datang memberikan dukungan ke Tipikor. Tiap-tiap dari mereka membawa setangkai mawar putih.

"Aku cinta Haji Mandra. Ini (mawar putih) adalah bentuk cinta dan dukungan kami untuk Haji Mandra," kata salah satu pendukung Mandra, Pendi Pandan, saat ditemui di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti beberapa pendukung lainnya, Pendi mengenakan pakaian tradisional Betawi. Sesaat sebelum sidang, para Mandra Lover mengangkat mawar putih untuk memberikan dukungan moral kepada Mandra.

Dalam pembelaannya, Mandra bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan program siap siar TVRI. Ia kemudian menyampaikan rasa penghargaannya kepada para pendukungnya.

"Saya sudah merepotkan banyak pihak. Maaf kalau selama ini saya ada salah. Terima kasih teman-teman saya, penggemar saya, sahabat saya, dan rekan media," katanya setelah sempat terisak membacakan pembelaan.

Ia menambahkan, "Saya sudah merasakan penjara selama sembilan bulan dan semoga enggak lama lagi. Terus terang saya minta maaf kalau ada kesalahan, Pak Jaksa dan Hakim. Keahlian saya di bidang seni, bukan bidang kayak gini. Saya mau banyak-banyak minta maaf."

Sebelumnya, Mandra dituntut hukuman penjara selama 18 bulan dan denda sebesar Rp100 juta atau dibayar hukuman 6 bulan kurungan. JPU menganggap Mandra terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara.

Selain Mandra, terdakwa Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image yang dijerat bersama Mandra dituntut pidana 8 tahun 6 bulan dan uang pengganti Rp 12 miliar. Terdakwa Direktur Program dan Berita TVRI Irwan Hendarmin dituntut pidana 8 tahun 6 bulan dan uang pengganti Rp 1,4 miliar.

Terdakwa lainnya, Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara korupsi siap siar TVRI dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Kasus bermula ketika TVRI membeli 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan, salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.

Proses pengadaan paket senilai Rp 47,8 miliar ini tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Saat itu, yang dilakukan berupa penunjukan langsung dan penunjukan penyediaan barang serta jasa bukan dilakukan oleh panitia pengadaan. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER