"Ada tiga tipe pelanggaran, yaitu produk tanpa izin edar, produk rusak, dan produk kedaluwarsa. Produk kedaluwarsa merupakan yang paling banyak dibandingkan yang lain," kata Roy saat konferensi pers di kantor BPOM, Jakarta, Selasa (22/12).
Dari hasil intensifikasi pengawasan pangan menjelang libur Natal dan Tahun Baru pada 30 November hingga 21 Desember 2015, BPOM telah menyita 121.610 kemasan produk pangan. Intensifikasi ini dilakukan di 2.493 sarana distribusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keseluruhan produk pangan sitaan BPOM, sebanyak 63 persen merupakan produk kedaluwarsa dengan nilai ekonomi Rp 3.046.240.000.
"Yang menarik, kami melakukan pengawasan hanya di lima persen gudang, sementara sisanya (95 persen) di sarana ritel. Namun, hasil temuan produk yang tidak sesuai ketentuan dari gudang lebih banyak, yaitu sebanyak 56 persen," kata Roy.
"Total nilai ekonomi dari produk pangan sitaan kami adalah Rp 4,8 miliar. Kalau dilihat dari asal negaranya, maka produk ilegal ini paling banyak berasal dari negara tetangga kita, yaitu Malaysia, sebanyak 64 persen," katanya.
Jenis pangan kedaluwarsa yang paling banyak ditemukan antara lain mi instan, susu kental manis, bumbu, teh, minuman serbuk, dan makanan ringan. Sementara, temuan produk pangan tanpa izin edar didominasi oleh minuman serbuk, minuman beralkohol, dan permen.
Adapun, temuan terbanyak untuk pangan rusak adalah mi instan, minuman ringan, minuman serbuk, susu steril UHT, susu kental manis, dan ikan dalam kemasan kaleng.
Roy mengatakan perusahaan terkait yang melanggar aturan akan langsung dikenakan sanksi administrasi. Produk yang disita pun dimusnahkan. Dengan begitu, kata Roy, diharapkan pelaku usaha tidak lagi mengulangi kesalahannya.
"Menjelang liburan, permintaan akan produk pangan pun kian meningkat. Kami imbau masyarakat lebih waspada dalam membeli produk pangan. Belilah di toko resmi dan cek situs BPOM untuk mengetahui produk yang ilegal," katanya. (pit)