Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roy A. Sparringa mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan obat serta kosmetik ilegal yang ditemui di pasaran.
"Dari hasil sitaan kami, sebagian merupakan hasil laporan dari masyarakat. Kami harap masyarakat bisa lebih aktif lagi melaporkan bila menemukan kejanggalan dalam produk-produk tertentu," kata Roy dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta, Senin (30/11).
Masyarakat dapat melaporkannya melalui Halo BPOM di nomor 1500533 (pulsa lokal) atau melalui pesan singkat ke 081219999533. Selain itu, laporan juga bisa dikirim melalui surat elektronik ke
[email protected].
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atau bisa juga langsung melaporkan ke Unit Layanan Pengaduan Kosmetik (ULPK) Balai Besar BPOM di seluruh Indonesia," kata Roy.
Lebih lanjut, Roy menjelaskan bahwa penjual kosmetik maupun obat ilegal cenderung beroperasi pada malam hari. Obat dan kosmetik ilegal pun kerap dijual di tempat yang tidak resmi. Karenanya, masyarakat diminta untuk membeli produk di tempat yang resmi.
Berdasarkan hasil penyisiran BPOM sepanjang tahun ini, telah ditemukan 54 obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, di mana 47 di antaranya tidak memiliki nomor izin edar.
Bahan kimia obat yang dicampurkan tersebut mayoritas merupakan penghilang rasa sakit dan antirematik, seperti parasetamol dan fenilbutazon.
Kedua bahan tersebut tidak boleh dicampurkan sama sekali ke dalam obat tradisional karena dapat mengakibatkan kerusakan hati jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
BPOM juga telah menemukan 30 jenis kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang beredar sejak Oktober 2014 hingga September 2015.
Roy mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 13 jenis merupakan produksi luar negeri dan 17 jenis lainnya merupakan produksi dalam negeri.
Bahan berbahaya yang teridentifikasi dalam komestik tersebut yaitu bahan pewarna merah K3 dan merah K10 (Rodhamin B), asam retinoat, merkuri, dan hidrokinon. Pewarna berbahaya tersebut dapat menimbulkan gangguan fungsi hati dan kanker hati.
Di sisi lain, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Judhariksawan mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan BPOM untuk mengawasi iklan-iklan obat tradisional yang dicurigai mengandung bahan kimia obat atau ilegal.
"Kalau ada iklan mencurigakan, BPOM akan menyurat ke kami. Kemudian, kami sampaikan ke lembaga penyiaran. Selama ini lembaga penyiaran mematuhi untuk pencabutan iklan tersebut," katanya.
Judhariksawan mengatakan ada aturan tertentu dalam hal iklan obat, di antaranya: tidak boleh memasukkan testimoni yang berlebihan dan tidak boleh mengaku sebagai obat nomor satu yang bisa menyembuhkan.
(meg)