Jumlah Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Meningkat

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Senin, 30 Nov 2015 13:29 WIB
Bahan kimia yang sering dicampurkan ke obat tradisional aladah parasetamol dan fenibultazon yang bisa merusak hati jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
Petugas memeriksa sampel obat ketika rilis pengawasan obat tradisional oleh Badan POM, Jakarta, Rabu 26 November 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roy A Sparringa menyatakan jumlah produk obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat meningkat sebesar 2,11 persen dibandingkan tahun lalu.

Berdasarkan hasil penyisiran BPOM pada tahun ini, telah ditemukan 54 obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, di mana 47 di antaranya tidak punya nomor izin edar.

Bahan kimia obat yang dicampurkan tersebut mayoritas merupakan penghilang rasa sakit dan antirematik, seperti parasetamol dan fenilbutazon. Roy mengatakan kedua bahan tersebut tidak boleh dicampurkan sama sekali ke dalam obat tradisional karena dapat mengakibatkan kerusakan hati jika dikonsumsi dalam jangka panjang.

"Kami juga mendapatkan laporan dari Kemenkes dan BPJS Kesehatan kalau ada peningkatan kasus gagal ginjal pada orang usia belia. Perlu ada penelitian lebih lanjut apakah mereka menjadi korban obat tradisional yang dicampur bahan kimia obat," kata Roy saat di Balai Kartini, Jakarta, Senin (30/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Roy mengatakan BPOM telah memusnahkan obat tradisional berbahaya itu senilai Rp75,7 miliar dan bahan bakunya senilai Rp63,55 miliar. Terhadap tujuh item hasil temuan yang terdaftar, nomor izin edarnya telah dibatalkan.

Sementara untuk kasus yang telah diungkap hingga dibawa ke pengadilan berjumlah 115 kasus.

Roy mencontohkan, salah satu obat yang banyak dicari masyarakat bermerek Tawon Liar yang mengandung fenilbutazon. Iklan yang besar-besaran membuat banyak masyarakat terpancing untuk membeli.

Apalagi, kata Roy, harga yang ditawarkan relatif terjangkau. Masyarakat yang mencobanya pun kembali membeli karena merasakan khasiat dari bahan kimia obat yang tercampur di dalamnya.

"Banten dan Serang seringkali menjadi tempat produksi obat-obat ilegal ini dan pemasarannya benar-benar cepat sekali sampai ke seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.

Berdasarkan penelitian BPOM, ada berbagai jenis produk Tawon Liar, dengan kandungan dan produsen yang berbeda pula. Kalangan ekonomi menengah ke bawah menjadi target pemasaran.

"Kami imbau masyarakat lebih berhati-hati membeli obat tradisional seperti jamu. Belilah di tempat resmi dan cek di situs kami terkait obat-obat ilegal," katanya.

Di sisi lain, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Judhariksawan mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan BPOM untuk mengawasi iklan-iklan obat tradisional yang dicurigai mengandung bahan kimia obat atau ilegal.

"Kalau ada iklan mencurigakan, BPOM akan menyurat ke kami. Kemudian, kami sampaikan ke lembaga penyiaran. Selama ini lembaga penyiaran mematuhi untuk pencabutan iklan tersebut," katanya.

Judhariksawan mengatakan ada aturan tertentu dalam hal iklan obat, di antaranya: tidak boleh memasukkan testimoni yang berlebihan dan tidak boleh mengaku sebagai obat nomor satu yang bisa menyembuhkan. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER