Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roy A. Sparringa mengatakan temuan obat dan makanan ilegal pada tahun ini bernilai ekonomi Rp 20,8 miliar. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan dengan temuan tahun lalu yang bernilai ekonomi Rp 31,66 miliar.
Roy menjelaskan operasi pencarian produk ilegal ini dinamakan Operasi Storm (tahun ini merupakan yang keenam kalinya) dan merupakan kerja sama antara Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal dengan NCB-Interpol Indonesia yang dilakukan di wilayah Asia Tenggara dan Tiongkok.
"Tahun ini, BPOM, kepolisian, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan operasi ini sejak Agustus hingga September. Meski nilai ekonominya berkurang, jumlah produk ilegal yang ditemukan tahun ini mengalami peningkatan, dari 3.656 produk tahun lalu menjadi 3.671 produk pada tahun ini," kata Roy saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (27/10).
Adapun, 3.671 produk ilegal yang disita pada tahun ini terdiri dari 827 buah obat ilegal, 1.447 buah obat tradisional ilegal, dan 1.397 buah kosmetik ilegal. Hasil termuan ini diperoleh dari 123 sarana produksi, distributor, ritel, serta kawasan kepabeanan.
"Provinsi Banten masih tetap menjadi lokasi dengan jumlah temuan produk ilegal terbanyak, yaitu berjumlah 190 buah dengan nilai ekonomi lebih dari Rp 9,34 miliar," kata Roy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, diikuti oleh DKI Jakarta dengan temuan sebanyak 120 buah senilai Rp 3,1 miliar, Jawa Tengah dengan temuan sebanyak 181 buah senilai Rp 1,65 miliar, Riau dengan temuan sebanyak 65 buah senilai lebih dari Rp 1,08 miliar dan Kepulauan Riau dengan temuan sebanyak 17 buah senilai lebih dari Rp 1 miliar.
Modus yang selalu dilakukan pelaku yaitu mencantumkan nomor izin edar fiktif pada kemasan produk serta mencampurkan bahan baku obat ke bahan obat herbal. Selain itu, ditemukan pula bahwa pelaku melakukan aktivitas di malam hari, berpindah lokasi secara cepat, serta menyimpan produk ilegal di tempat yang tidak diduga.
"Terhadap 123 sarana yang telah dilakukan penindakan, sebanyak 42 kasus ditindaklanjuti secara pro-justitia oleh penyidik pegawai negeri sipil BPOM dan penyidik dari Polri," kata Roy.
(utd)