Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus korupsi haji dan dana operasional menteri, Suryadharma Ali, sakit menjelang sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/12). Pengacara Suryadharma, Johnson Panjaitan, menjelaskan kini kliennya tengah menjalani pemeriksaan di klinik Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kondisi terakhir sakit tapi sakitnya apa, belum dapat kepastian. Masih diperiksa di Rutan KPK," kata Johnson ditemui di Pengadilan Tipikor.
Suryadharma mengidap penyakit diabetes dan jantung sejak lama. Pria berusia 60 tahun lebih ini tiap minggu harus memeriksakan diri ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat di Gatot Subroto, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sakitnya sudah lama. Dia terapi khusus juga. Pernah berobat ke RS AL juga tiga bulan yang lalu," ujarnya.
Kini, Johnson tengah menunggu kabar medis dari kliennya. Apabila dokter memerintahkan harus bermalam di rumah sakit maka pihaknya akan meminta izin ke pengadilan.
"Putusan medik yang akan jawab apa bisa menghadiri sidang atau tidak. Apakah karena alasan medik berat atau tidak, ini tergantung putusan hakim nanti," katanya.
Jika hasil pemeriksaan medis mengharuskan Suryadharma beristirahat maka sidang akan ditunda dan dilanjutkan dalam tempo tertentu sesuai dengan penetapan hakim di pengadilan.
Suryadharma Ali dijadwalkan menghadiri sidang tuntutan setelah melalui tahapan pemeriksaan saksi dan terdakwa di sidang-sidang sebelumnya sejak September 2015 lalu.
Jaksa KPK mendakwa Suryadharma menguntungkan dirinya lantaran menerima selembar kiswah atau kain penutup ka'bah dan duit sebesar Rp1,9 miliar. Suryadharma juga disebut merugikan keuangan negara hingga Rp27 miliar.
Jaksa menduga kiswah yang diberikan berkaitan dengan pemulusan pemondokan haji. Dugaan tindak pidana korupsi yang didakwaan ke Suryadharma diantaranya merekrut petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang tidak kompeten dan mengedepankan kolusi, mengarahkan penyewaan perumahan jamaah haji yang tidak memenuhi standar, dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional oleh segelintir orang.
Selain itu, Suryadharma didakwa memperkaya orang lain seperti jajaran pegawai negeri di Kementerian beserta anggota DPR seperti Hasrul Azwar. Hasrul disebut mendapat keuntungan senilai SAR 5,8 juta.
Selanjutnya, dia juga dikenakan kasus Dana Operasional Menteri (DOM). Suryadharma diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam penggunaan dana DOM tahun 2011 hingga 2014.
(obs)