Suryadharma Ali Dituntut 11 Tahun dan Dicabut Hak Politiknya

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 23 Des 2015 14:54 WIB
Jaksa juga menuntut Suryadharma Ali dengan pidana denda sebesar Rp2,32 miliar atas perbuatan korupsi penyelenggaran haji.
Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa KPK. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Suryadharma terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011 dan 2012-2013.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu juga dituntut mengganti duit kerugian negara senilai Rp2,32 miliar. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan yakni pencabutan hak politik.

"Pidana tambahan dicabut hanya untuk jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukumannya," ujar Jaksa KPK Muhammad Wiraksanjaya saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12).

Pertimbangan hal yang memberatkan tuntutan dari jaksa adalah perbuatan Suryadhrma dinilai tidak memdukung program pemerintah yang tengah menggalakkan upaua pemberantasan korupsi. Suryadharma selaku terdakwa dianggap kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak mengakui perbuatannya.

"Sebagai Menteri Agama seharusnya terdakwa lebih menjunjung nilai agama seperti keadilan dan kejujuran. Perbuatan terkait jamaah haji seharusnya terbebas dari perbuatan yang menyimpang," kata jaksa Wiraksanjaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara pertimbangan untuk hal yang meringankan, Suryadharma selaku terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Suryadharma sebelumnya didakwa menyalahgunakan wewenang sewaktu menjabat sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Perbuatan itu dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 27,28 miliar dan 17,9 juta riyal Saudi.

Dia didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji Arab Saudi, dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan.

Perbuatan Suryadharma yang dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain diantaranya memberangkatkan 1.771 anggota jemaah haji yang tidak sesuai urutan, 180 petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH), tujuh pendamping amirul hajj yang dia tunjuk tak sesuai dengan ketentuan, dan sejumlah korporasi penyedia akomodasi di Arab Saudi.

Atas perbuatannya, Suryadharma didakwa telah melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER