Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa korupsi haji dan Dana Operasional Menteri (DOM), Suryadharma Ali dikabarkan mengalami stress dan hipertensi atau tekanan darah tinggi. Alhasil, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa menghadirkan Suryadharma dalam sidang hari ini. Sidang pun ditunda oleh majelis hakim hingga besok, Rabu (23/12).
"Sambil lihat perkembangan dan sidang ditunda besok Rabu jam 09.00 WIB," kata Hakim Aswijon sebelum mengetuk palu dan menutup sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/12).
Menurut paparan jaksa Abdul Basir dalam sidang yang merujuk hasil pemeriksaan medis dokter KPK, Suryadharma Ali mengalami gangguan tekanan psikis, tekanan darah tinggi sebanyak 170/100 mmHg, dan gula darah tinggi sebanyak 445 mg/Dl. Namun, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini tak memiliki riwayat hipertensi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasar diagnosis sementara dokter KPK, yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan dalam persidangan dan minta ditunda sembari menunggu recovery," ujar Jaksa Basir saat sidang.
Menanggapi laporan medis yang dibacakan jaksa, pengacara Johnson Panjaitan dan timnya justru meminta pembantaran hingga masa penyembuhan. Pembantaran dilakukan lantaran ingin kliennya berobat ke dokter spesialis sembari dirawat di rumah sakit.
"Kami juga menerima diagnosis dokter dan kami ingin berobat ke dokter spesialis. Ini tertulis gangguannya jantung dan syaraf," kata Johnson dalam sidang.
Hakim Aswijon tak mengizinkan pembantaran dan mengabulkan permohonan jaksa untuk membacakan berkas tuntutan esok hari. Untuk pemeriksaan ke dokter spesialis, Aswijon menunggu situasi besok.
Apabila memungkinkan untuk sidang terlebih dulu, Aswijon bakal membuka sidang. Jika kesehatannya tak dapat ditolerir, hakim akan menentukan sikap.
Suryadharma dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan setelah melalui tahapan pemeriksaan saksi dan terdakwa di sidang-sidang sebelumnya sejak September 2015 lalu.
Penuntutan akan menggiring Suryadharma dalam hukuman bui lantaran korupsi haji yang merugikan negara sekitar Rp27 miliar dan korupsi DOM sedikitinya Rp1,8 milkar. Selanjutnya, Suryadharma berhak untuk menanggapinya dengan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Kemudian, merujuk tuntutan, majelis hakim yang melakukan musyawarah mufakat untuk menentukan vonis Suryadharma. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini didakwa atas dua kasus, yakni korupsi haji dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM).
Jaksa KPK mendakwa Suryadharma menguntungkan dirinya lantaran menerima selembar kiswah atau kain penutup ka'bah dan duit sebesar Rp1,9 miliar. Jaksa menduga kiswah yang diberikan berkaitan dengan pemulusan pemondokan haji.
Dugaan tindak pidana korupsi yang didakwaan ke Suryadharma di antaranya merekrut petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang tidak kompeten dan mengedepankan kolusi, mengarahkan penyewaan perumahan jamaah haji yang tidak memenuhi standar, dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional oleh segelintir orang.
Selain itu, Suryadharma didakwa memperkaya orang lain seperti jajaran pegawai negeri di Kementerian beserta anggota DPR seperti Hasrul Azwar. Hasrul disebut mendapat keuntungan senilai SAR 5,8 juta.
Selanjutnya, politikus partai ka'bah ini juga dikenakan kasus Dana Operasional Menteri (DOM). Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam penggunaan dana DOM tahun 2011 hingga 2014. Duit itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya termasuk melancong ke negara lain dan berobat.
Atas perbuatannya tersebut, SDA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.
(meg)