IDI Minta Pemerintah Kalkulasi Ulang Tarif BPJS

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Rabu, 23 Des 2015 16:51 WIB
Tidak mencukupinya tarif BPJS menyebabkan standar layanan di rumah sakit seperti yang tertera dalam Jaminan Kesehatan Nasional tidak terpenuhi.
Pasien di ruang tunggu poli kesehatan fasilitas rawat jalan RS Fatmawati, Jakarta, Rabu (18/3). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta pemerintah lebih transparan dalam perhitungan tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dana yang tidak mencukupi menyebabkan standar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak bisa terpenuhi.

Wakil Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Daeng M Faqih mengatakan perhitungan tarif BPJS Kesehatan masih belum cukup bagi standar kualitas pelayanan, tenaga kesehatan, alat kesehatan dan obat-obatan.

"Bila pemerintah menginginkan pelayanan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lebih berkualitas, maka tarif BPJS Kesehatan harus dihitung ulang dengan lebih baik," kata Daeng M Faqih di Jakarta, Rabu.
Daeng melihat selama ini pemerintah masih setengah-setengah dalam menyelenggarakan JKN. Semestinya, pemerintah bisa jujur jika memang anggaran yang tersedia tidak mencukupi untuk menyelenggarakan layanan berkualitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bila pemerintah belum bisa mencukupi, seharusnya jujur saja supaya kami yang di lapangan bisa membantu mencari solusi," ujarnya.
Daeng menjelaskan ketidaktransparan pemerintah mengenai persoalan keterbatasan dana, membuat pasien peserta BPJS Kesehatan protes.

"Namun, pasien tidak protes ke kantor BPJS Kesehatan. Mereka protes ke kami, dokter, perawat dan rumah sakit. Itu yang memberatkan kalangan tenaga kesehatan dan rumah sakit," ujarnya.

Dia mengatakan pasien sering berdebat dengan petugas BPJS di rumah sakit. Sebabnya, tindakan tidak dapat diambil karena keterbatasan dana BPJS.

Sementara itu, pada Oktober lalu, Kementerian Keuangan memastikan akan segera mencairkan pembiayaan senilai Rp 1,54 triliun kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang dananya diambil dari anggaran cadangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini pada 2015.

Menteri Keuangan, Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan pencairan dana senilai Rp 1,54 triliun tersebut dilakukan menyusul kondisi arus likuiditas BPJS Kesehatan yang tengah bermasalah akibat melonjaknya animo masyarakat untuk menjadi peserta BPJS.

"Setelah melihat perkembangan BPJS Kesehatan saat ini dimana terjadi gangguan pada likuiditas BPJS Kesehatan, (maka) kami memohon pembiayaan yang semula dicadangkan diubah menjadi pembiayaan," ujar Bambang dalam rapat bersama anggota Komisi XI, pekan lalu.

Bambang berharap, dengan adanya suntikan dana cadangan tadi manajemen mampu memperbaiki besaran jumlah aset bersih BPJS Kesehatan pada akhir 2015. (antara)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER